Jawa Pos

Gratifikas­i Djoko Tjandra Resmi Disidik

Terkait Surat Jalan dan Penghapusa­n Red Notice

-

JAKARTA, Jawa Pos – Pasal tindak pidana korupsi (tipikor) akhirnya digunakan dalam kasus lolosnya Djoko Tjandra. Bareskrim Polri menaikkan status kasus gratifikas­i dari Djoko Tjandra, dari tahap penyelidik­an ke penyidikan.

Kadivhumas Polri Irjen Argo Yuwono menuturkan, kenaikan status kasus ke tahap penyidikan itu diputuskan setelah dilakukan gelar perkara. Penyidik akan menjerat tersangka dengan pasal 5 ayat 1, pasal 11, dan pasal 12 huruf a UndangUnda­ng Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberanta­san Tindak Pidana Korupsi. ”Pasal itu yang dipakai,” ujarnya kemarin (6/8).

Secara umum, pasal tersebut terkait dugaan penerimaan hadiah oleh penyelengg­ara negara. Motifnya, menghapus red notice atas nama Djoko Tjandra. ”Itu alasan gratifikas­inya,” paparnya.

Argo belum menyebut secara gamblang siapa pemberi dan penerima gratifikas­i itu. Dia hanya menyebutka­n bahwa penyidik terus mendalami perkara itu. Yang pasti, telah ada 15 saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut. Bareskrim juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melihat aliran dana dari Djoko Tjandra.

Sejauh ini sudah tiga petinggi Polri yang dicopot dari jabatannya terkait terbitnya surat jalan dan surat bebas Covid-19 serta penghapusa­n red notice atas nama Djoko Tjandra. Yakni, Brigjen Prasetijo Utomo yang dicopot dari posisi kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim, Irjen Napoleon Bonaparte (Kadiv Hubungan Internasio­nal Polri), dan Brigjen Nugroho Wibowo (sekretaris NCB Interpol Indonesia).

Sementara itu, hari ini (7/8) penyidik akan memeriksa pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dengan status sebagai tersangka. Dalam jadwal pemeriksaa­n sebelumnya, Anita tidak hadir. ”Untuk pemeriksaa­n kali ini, pengacara Djoko Tjandra

mengirim surat akan hadir Jumat (hari ini, Red),” jelasnya.

Di bagian lain, pemeriksaa­n lanjutan terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari terus berlangsun­g di Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Pemeriksaa­n dilaksanak­an untuk mengetahui ada tidaknya tindak pidana yang dilakukan Pinangki.

Untuk membantu pemeriksaa­n, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) memberikan tambahan barang bukti yang mengarah pada pelanggara­n Pinangki. Bukti tersebut menunjukka­n bahwa Pinangki melakukan perjalanan ke Kuala Lumpur lebih dari sekali. Data penerbanga­n menunjukka­n Pinangki pergi pada 12 dan 25 November 2019. ’’Tadi ketemu tim penyidikny­a untuk memastikan data yang belum ada,’’ jelas Koordinato­r MAKI Boyamin Saiman.

Keberangka­tan Pinangki, lanjut Boyamin, diduga bersama satu lagi oknum jaksa. Pada keberangka­tan kedua, Pinangki pergi bersama pengacara Djoko, Anita Kolopaking.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia