Gratifikasi Djoko Tjandra Resmi Disidik
Terkait Surat Jalan dan Penghapusan Red Notice
JAKARTA, Jawa Pos – Pasal tindak pidana korupsi (tipikor) akhirnya digunakan dalam kasus lolosnya Djoko Tjandra. Bareskrim Polri menaikkan status kasus gratifikasi dari Djoko Tjandra, dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Kadivhumas Polri Irjen Argo Yuwono menuturkan, kenaikan status kasus ke tahap penyidikan itu diputuskan setelah dilakukan gelar perkara. Penyidik akan menjerat tersangka dengan pasal 5 ayat 1, pasal 11, dan pasal 12 huruf a UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ”Pasal itu yang dipakai,” ujarnya kemarin (6/8).
Secara umum, pasal tersebut terkait dugaan penerimaan hadiah oleh penyelenggara negara. Motifnya, menghapus red notice atas nama Djoko Tjandra. ”Itu alasan gratifikasinya,” paparnya.
Argo belum menyebut secara gamblang siapa pemberi dan penerima gratifikasi itu. Dia hanya menyebutkan bahwa penyidik terus mendalami perkara itu. Yang pasti, telah ada 15 saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut. Bareskrim juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melihat aliran dana dari Djoko Tjandra.
Sejauh ini sudah tiga petinggi Polri yang dicopot dari jabatannya terkait terbitnya surat jalan dan surat bebas Covid-19 serta penghapusan red notice atas nama Djoko Tjandra. Yakni, Brigjen Prasetijo Utomo yang dicopot dari posisi kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim, Irjen Napoleon Bonaparte (Kadiv Hubungan Internasional Polri), dan Brigjen Nugroho Wibowo (sekretaris NCB Interpol Indonesia).
Sementara itu, hari ini (7/8) penyidik akan memeriksa pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dengan status sebagai tersangka. Dalam jadwal pemeriksaan sebelumnya, Anita tidak hadir. ”Untuk pemeriksaan kali ini, pengacara Djoko Tjandra
mengirim surat akan hadir Jumat (hari ini, Red),” jelasnya.
Di bagian lain, pemeriksaan lanjutan terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari terus berlangsung di Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Pemeriksaan dilaksanakan untuk mengetahui ada tidaknya tindak pidana yang dilakukan Pinangki.
Untuk membantu pemeriksaan, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) memberikan tambahan barang bukti yang mengarah pada pelanggaran Pinangki. Bukti tersebut menunjukkan bahwa Pinangki melakukan perjalanan ke Kuala Lumpur lebih dari sekali. Data penerbangan menunjukkan Pinangki pergi pada 12 dan 25 November 2019. ’’Tadi ketemu tim penyidiknya untuk memastikan data yang belum ada,’’ jelas Koordinator MAKI Boyamin Saiman.
Keberangkatan Pinangki, lanjut Boyamin, diduga bersama satu lagi oknum jaksa. Pada keberangkatan kedua, Pinangki pergi bersama pengacara Djoko, Anita Kolopaking.