Jawa Pos

Belum Tentukan Batas Waktu Penutupan Layanan

-

SURABAYA, Jawa Pos – Pengadilan Agama (PA) Surabaya belum menentukan batas waktu penutupan alias lockdown. Kini pihak pengadilan masih menunggu hasil tes swab para pegawai dan hakim yang dilakukan Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya.

’ Kami berharap semua sehat dan dapat segera memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat,’ ujar Ketua PA Surabaya Samarul Falah kemarin (6/8).

Hampir semua pelayanan di pengadilan tersebut ditutup. Termasuk persidanga­n yang dalam sehari normalnya bisa sampai seratus perkara. Semua sidang yang didominasi sidang perceraian ditunda hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Pihak pengadilan memberikan informasi penundaan melalui e-mail dan surat kepada para pihak

’’Semua kami beri pengertian. Kami tetap memakai norma kepatutan dalam menunda persidanga­n. Semua sudah kami beri tahu melalui panitera,’’ ujarnya.

Keputusan penutupan pelayanan tersebut berdasar pertimbang­an kesehatan banyak orang. Jika PA tetap dibuka sebelum ada kepastian kesehatan, pihaknya khawatir membahayak­an pengunjung. ’’Keselamata­n semua pihak yang utama,’’ katanya.

Meski demikian, PA kemarin tetap membuka sebagian pelayanan. Menurut Samarul, pelayanan yang dibuka khusus legalisasi surat-surat yang bukan sebagai alat bukti dalam persidanga­n. Di antaranya, legalisasi kelengkapa­n untuk membuat paspor, kelengkapa­n mengurus administra­si kependuduk­an, hingga kelengkapa­n pernikahan. Pertimbang­annya adalah kepentinga­n yang mendesak.

’’Saya perintahka­n selain masalah upaya hukum, layanan yang mendasar terkait legalisasi agar dibuka karena juga tidak ada biayanya,’’ ungkapnya.

PA sudah menerapkan protokol kesehatan untuk mengantisi­pasi persebaran Covid19. Selain diwajibkan memakai masker, cuci tangan, dan cek suhu tubuh, pengunjung dibatasi selama pandemi. Pihak pengadilan sudah menerapkan sistem one gate ticketing. Hanya pihak yang berkepenti­ngan yang bisa masuk.

’’Yang tidak berkepenti­ngan tidak bisa masuk karena masuknya harus pakai barcode,’’ katanya.

Selain itu, jam pelayanan dibatasi. Selama pandemi, PA hanya buka pukul 09.00 hingga 12.00. Upaya itu, menurut dia, bisa mengurangi jumlah pengunjung yang masuk hingga 50 persen. ’’Sehari rata-rata pengunjung hingga seribuan. Setelah kami kurangi, jadi sekitar 500 orang,’’ ucapnya.

Pembatasan pengunjung tersebut diterapkan untuk mengantisi­pasi kerumunan di lingkungan pengadilan. Jika jumlah pengunjung banyak, jaga jarak akan sulit diterapkan. ’’Kalau tidak kami batasi akan membeludak dan kami kesulitan menerapkan physical distancing,’’ katanya.

PA Surabaya menutup hampir semua pelayanan hukum sejak Rabu (5/8). Mulai pendaftara­n perkara, persidanga­n, hingga pengambila­n produk. Layanan tersebut ditutup karena semua pegawai menjalani tes swab masal. Sebanyak 89 pegawai, termasuk 26 hakim, dites swab. Tujuannya, memastikan mereka benar-benar bebas dari Covid-19.

Tes swab masal itu dilaksanak­an setelah salah seorang hakim di pengadilan tersebut dinyatakan reaktif Covid-19 sesudah di-rapid test. Hakim itu sebenarnya sudah lama cuti dan diketahui reaktif setelah menjalani rapid test secara mandiri di kampung halamannya. Kini hakim tersebut menjalani isolasi mandiri.

 ?? GUSLAN GUMILANG/JAWA POS ?? PENCEGAHAN: Pegawai di Pengadilan Agama Kelas I-A Surabaya menjalani tes swab setelah salah seorang hakim dinyatakan reaktif Covid-19.
GUSLAN GUMILANG/JAWA POS PENCEGAHAN: Pegawai di Pengadilan Agama Kelas I-A Surabaya menjalani tes swab setelah salah seorang hakim dinyatakan reaktif Covid-19.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia