Laporan Yasin-Gunawan Berlanjut Mediasi
Hasil Keputusan Bawaslu setelah Melakukan Pleno
SURABAYA, Jawa Pos – Pengaduan pasangan calon independen M. YasinGunawan akhirnya dapat dilanjutkan oleh Bawaslu Surabaya setelah rapat pleno kemarin (6/8). Laporan tersebut terkait dengan dokumen dukungan perbaikan yang ditolak KPU Surabaya.
Ketua Bawaslu Surabaya M. Agil Akbar mengungkapkan bahwa berdasar rapat pleno tersebut, berkas permohonan sengketa pasangan M. Yasin-Gunawan dinyatakan sudah lengkap. Kelengkapan tersebut disertai dengan bukti-bukti. Karena itu, akan dilanjutkan proses mediasi antara pemohon dan termohon.
”Mediasi rencananya besok (hari ini, Red) dan Sabtu. Kami fokus untuk mediasi tertutup,” ungkap Agil seusai rapat pleno tersebut.
Nah, bilamana dalam rapat pleno tersebut tidak sampai ada kesepakatan, akan dilanjutkan musyawarah penyelesaian sengketa proses. Mungkin langsung dijalankan pada Senin. ”Musyawarah penyelesaian sengketa proses itu paling lama 12 hari. Tapi, kemungkinan bisa lebih cepat dari itu. Bergantung nanti bagaimana berjalannya waktu,” tambah Agil.
Seperti diberitakan sebelumnya, pasangan calon independen tersebut dianggap KPU Surabaya tak bisa menyerahkan jumlah dukungan perbaikan minimal 209.150 lembar. Yang diserahkan hanya 147.195 lembar. Dari jumlah tersebut, ada 800 lembar yang tak lengkap. Karena itu, dokumen yang lengkap berjumlah 146.395 lembar.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Surabaya Soeprayitno mengungkapkan bahwa pihaknya sepenuhnya menghargai upaya yang dilakukan pasangan calon independen itu. Upaya mengadukan ke Bawaslu adalah sah secara aturan. ”Memang sudah begitu jalannya kalau ada yang tidak terima. Bisa mengajukan musyawarah penyelesaian sengketa proses ke Bawaslu,” ujar Nano, sapaan Soeprayitno, kemarin.
Namun, pihaknya hingga kemarin sore belum mendapatkan surat undangan untuk mediasi hari ini. Dia pun menghargai upaya Bawaslu Surabaya untuk menjalankan prosesproses berdemokrasi tersebut terkait dengan laporan pasangan calon.
”Sejauh ini kami belum tahu apa saja yang didalilkan oleh pasangan calon perseorangan. Jadi, belum bisa banyak komentar. Pada prinsipnya, kami siap menghadiri undangan untuk mediasi,” ujar dia.
Sementara itu, Gunawan yang berpasangan dengan M. Yasin juga belum tahu bahwa pengajuan yang disampaikan ke Bawaslu itu akhirnya berlanjut. Dia cukup gembira dengan tindakan dari Bawaslu tersebut. ”Sebenarnya, kami hendak lapor ke DKPP. Tapi, karena menghargai yang sedang berproses di Bawaslu ini, kami tunda dulu yang DKPP,” kata Gunawan. Dia pun berencana datang untuk memenuhi panggilan mediasi dengan KPU Surabaya tersebut. Akan dibawa pula bukti-bukti yang menguatkan argumentasi mereka.