Pengunduran Diri ASN dan DPRD Maksimal 9 November
PILWALI Surabaya diramaikan oleh figur-figur yang punya belatar belakang beragam. Mulai politisi yang duduk di DPRD Surabaya hingga pegawai negeri sipil. Nah, mereka harus mengundurkan diri untuk mengikuti kontestasi pilwali Surabaya.
Yang dikabarkan akan ikut meramaikan pilwali dari unsur pegawai negeri sipil adalah Kepala Bappeko Surabaya Eri Cahyadi. Baliho besar Eri hampir selalu disandingkan dengan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.
Dari kalangan politikus Yos Sudarso, ada Reni Astuti yang menjadi wakil ketua DPRD Surabaya. Dia diajukan PKS untuk mendampingi Machfud Arifin. Ada pula nama Suyanto yang juga anggota DPRD Surabaya dan diajukan PKS. Selain itu, ada Armuji yang menjadi anggota DPRD Jawa Timur dari PDI Perjuangan. Tetapi, belakangan dia menyatakan mengundurkan diri.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Surabaya Soeprayitno mengungkapkan, sudah ada aturan main untuk orang-orang yang hendak maju pilwali Surabaya. Aturan tersebut bukan hanya untuk ASN atau PNS dan anggota DPRD, melainkan juga anggota TNI atau Polri yang hendak maju di pilwali Surabaya.
”Harus menyerahkan surat pengunduran diri paling lambat 9 November atau 30 hari sebelum tanggal coblosan,” ungkap Nano, sapaan akrab Soeprayitno, kemarin.
Ketentuan tersebut, menurut Nano, didasarkan pada pasal 41 angka 4 huruf b, e, f PKPU 1/2020 tentang perubahan ketiga PKPU 3/2017 tentang pencalonan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota. Pada intinya, bila punya latar belakang sebagai PNS, anggota DPRD, TNI, Polri, kepala desa, pegawai BUMN, BUMD, penjabat wali kota, hingga wali kota atau wakil wali kota yang maju di daerah lain, yang bersangkutan harus mengundurkan diri.
”Pengunduran diri dari yang bersangkutan itu disertai tanda terima surat ke pimpinan, pengiriman ke Kemendagri, surat keterangan dari instansi yang menerangkan bahwa dalam proses tindak lanjut surat pengunduran,” ungkap Nano.
Selain itu, ada ketentuan pada UndangUndang 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Wali Kota, dan Bupati Terkait dengan ASN, TNI, dan Polisi. Orang tersebut harus menyatakan secara tertulis pengunduran dirinya saat ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan. ”Itu diatur di pasal 7 ayat dua huruf t,” kata mantan jurnalis tersebut.