Pekerja Seni Gelar Panggung Jalanan
Tuntut Solusi Izin Keramaian di Masa Pandemi
GRESIK, Jawa Pos – Jalan depan gedung DPRD Gresik riuh kemarin (6/8). Ratusan orang tengah menggelar aksi. Mereka adalah para pekerja seni. Mulai perias, pengusaha persewaan sound system, event organizer, hingga penyanyi panggung. Selain membentangkan poster-poster, mereka membawa berbagai peralatan seni pertunjukan. Lalu, ada yang menari, menyanyi, hingga menampilkan beragam atraksi.
Aksi panggung jalanan itu merupakan wujud protes. Sebab, sejak Maret lalu atau terhitung sejak pandemi Covid-19, ada larangan dari pemerintah untuk menggelar kegiatan atau pertunjukan yang mengumpulkan massa. Aturan itu pun membuat dapur mereka untuk sementara berhenti mengepul.
”Kami meminta agar segera diizinkan. Toh, setiap ada pementasan, masyarakat juga ikut ketiban rezeki. Sudah hampir lima bulan kami nggak ada pemasukan sama sekali selama pandemi korona ini,” keluh Aan Setiawan, perwakilan Aliansi Pekerja Seni Gresik (APSG).
Aan menyebut aksi APSG bukanlah demonstrasi. Lebih tepatnya mencari jalan tengah. ”Kami merasa bingung dengan kebijakan yang kami anggap tidak konsisten,” jelas pria yang bekerja sebagai pembawa acara (MC) itu.
Koordinator Aksi Reno Setyo Utomo menambahkan, sebelum menggelar aksi solidaritas, pihaknya telah berkonsultasi dengan sejumlah instansi terkait. Termasuk, tim gugus tugas Covid-19. ”Katanya diperbolehkan. Namun, izin keramaian dari kepolisian. Kalau begini, kan nggak jelas,” ujarnya.
Anggota Komisi IV DPRD Gresik Saifuddin menjelaskan, pihaknya segera melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terakit. ”Segera kami jadwalkan untuk menggelar pertemuan bersama. Kami berharap, untuk menindaklanjuti perbup itu, masing-masing instansi atau organisasi perangkat daerah (OPD) membuat petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) sehingga semua jelas,” ucap dia.
Dihubungi secara terpisah, Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto menyatakan, aspirasi dari kalangan pekerja seni tersebut akan dijadikan masukan. ”Selanjutnya, akan kami jadikan bahan untuk berkoordinasi dengan Tim Satgas Covid-19 Pemkab Gresik,” ujar mantan
Kapolres Ponorogo itu.
Seperti diketahui, demi memutus rantai persebaran virus korona, Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat nomor MAK/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) pada 19 Maret lalu. Maklumat tersebut memuat sejumlah larangan dan imbauan kepada masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Salah satunya larangan mengadakan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan orang.
Namun, belakangan maklumat itu telah dicabut dan tertuang dalam surat telegram bernomor STR/364/VI/OPS.2./2020 dan bertanggal 25 Juni 2020 yang ditandatangani Asisten Operasional
Kapolri Irjen (Pol) Herry Rudolf Nahak. Telegram tersebut berisi upaya mendukung new normal. Pertama, melakukan pengawasan dan pendisiplinan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, jaga jarak, mencuci tangan, dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat.
Kedua, meningkatkan kerja sama lintas sektoral dalam upaya pencegahan persebaran Covid19. Ketiga, sosialisasi dan edukasi secara terus-menerus bersama stakeholder untuk memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat. Keempat, berkoordinasi secara intensif dengan gugus tugas penanganan Covid-19 di daerah. Juga, daerah yang masuk zona oranye dan merah diminta tetap melakukan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, berdasar data tim Satgas Covid-19 Jawa Timur, sampai 6 Agustus daerah yang masuk zona merah adalah Kota Malang, Gresik, Surabaya, KotaKabupaten Mojokerto, Kota Pasuruan, Sidoarjo, Jombang, dan Batu. Adapun jumlah terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Gresik per 5 Agustus pukul 19.00 tercatat sebanyak 1.962 orang, dengan pasien sembuh 1.263 orang dan korban meninggal 149 orang. Karena masih zona merah, jajaran Forkopimda Gresik pun masih terus mengampanyekan protokol kesehatan.