Menunggu Perbaikan Jatah Agustus
GRESIK, Jawa Pos – Bantuan pangan nontunai (BPNT) di masa pandemi Covid-19 akan kembali bergulir untuk jatah Agustus. Berdasar hasil penelusuran tim Jawa Pos, mulai Maret hingga Juli, dalam penyaluran program sembako itu terindikasi kuat banyak penyimpangan. Baik kualitas maupun kuantitas. Mekanisme penyaluran bantuan itu menyimpang dari Permensos 20/2019.
Apakah tetap tidak ada perbaikan untuk BPNT bulan ini? Koordinator Daerah (Korda) BPNT Kabupaten Gresik Suwanto ketika dimintai konfirmasi menyatakan bahwa pihaknya sudah menyampaikan kepada dinas sosial (dinsos) untuk menyelesaikan persoalan di lapangan. Di antaranya, memberikan arahan kepada tim koordinasi (tikor) kecamatan. ”Pemanggilan sudah dilakukan,” ucapnya.
Lalu, bagaimana hasil pemanggilan itu? Menurut Suwanto, langkah selanjutnya, tikor kecamatan segera memanggil pihak-pihak terkait. Termasuk, keluarga penerima manfaat (KPM) yang mendapat komoditas tidak layak. Dia kembali menyebutkan, apabila ditemukan komoditas yang rusak, pihaknya melalui tikor siap untuk mengganti. ”Kami akan ganti dan memperbaiki semuanya,” katanya.
Seperti pernah diberitakan, temuan tim Jawa Pos dalam penyaluran BPNT jatah Juli di wilayah Kecamatan Cerme, ada beras pecah-pecah dan berkutu yang diberikan kepada KPM. Sak beras bermerek Raja Lele. Padahal, sesuai pedoman umum (pedum) Kemensos, beras yang diberikan kepada warga kurang mampu itu harus jenis premiun.
Persoalan komoditas tidak layak tersebut hanya satu di antara sekian banyak masalah BPNT. Dugaan penyimpangan lain, seharusnya sembako tidak dibagikan dalam kemasan atau paket. Para KPM tinggal berbelanja di agen atau e-warong yang sudah ditunjuk dinsos dan bank penyalur dengan memanfaatkan kartu keluarga sejahtera (KKS). Di kartu itu, setiap bulan disuntikkan dana Rp 200 ribu per KPM. Saat berbelanja, KPM tinggal menggesek kartu itu di mesin EDC.
Selain permasalahan tersebut, dari penelusuran di beberapa desa, terindikasi kuat selisih harga Rp 30 ribu sampai Rp 40 ribu per paket sembako. Adapun penerima BPNT di seluruh Gresik sebanyak 92.529 KPM. Untuk menyelidiki dugaan aliran selisih itu, Unit Tipikor Satreskrim Polres Gresik juga memanggil beberapa pihak terkait.