Sepakat Pengesahan Tiga Raperda Baru
GRESIK, Jawa Pos – Tiga rancangan peraturan daerah (raperda) baru akhirnya disepakati untuk diajukan kepada gubernur Jatim. Yakni, raperda tentang penanggulangan penyakit menular, penyelenggaraan toleransi kehidupan bermasyarakat, dan kredit lunak bagi usaha mikro.
Kesepakatan itu diambil pemkab dan DPRD Gresik dalam rapat paripurna virtual kemarin (6/8). ”Kami telah menyelesaikan pembahasan sekaligus pengesahan tiga raperda tahap I tahun 2020. Ketiga raperda itu merupakan inisiatif dewan,” kata Ketua DPRD Gresik Fandi Akhmad Yani.
Sebelumnya, terjadi tarik-ulur beberapa persoalan antara eksekutif dan Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Gresik yang membahas raperda tentang kredit lunak usaha mikro. Akhirnya, ada titik temu. ”Bunga untuk kredit lunak bagi usaha mikro sebesar 6 persen dengan jangka waktu selama 3 tahun dan syarat pengajuannya dipermudah melalui PD Bank Gresik,” ujar Fakih Usman, ketua pansus II, dalam pembacaan laporannya.
Lalu, Muchammad Saifuddin membacakan laporan kerja pansus III yang membahas raperda tentang penanggulangan penyakit menular. Dia menyebutkan, ada dua jenis penyakit menular, yakni yang ditularkan sesama manusia dan yang ditularkan oleh mikroorganisme lain. ”Untuk pencegahan endemi, dalam regulasi ini akan diatur lebih detail,” katanya.
Sementara itu, hasil kerja pansus I yang membahas raperda tentang penyelenggaraan toleransi kehidupan bermasyarakat dibacakan oleh Lusi Kustiyah. Dia menjelaskan, raperda itu, antara lain, bertujuan mencegah radikalisme.