Tambah Layanan Perekaman E-KTP
Utamakan Wilayah yang Jauh dari Mal Pelayanan Publik Siola
SURABAYA, Jawa Pos – Selain di mal pelayanan publik, perekaman e-KTP bisa dilakukan di kecamatan. Selama masa pandemi, protokol kesehatan ketat diterapkan saat pelayanan input data warga. Rencananya, Dinas Kependudukan dan Pencatanan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya menambah lokasi perekaman di kecamatan kawasan Surabaya Timur sehingga masyarakat tidak perlu wira-wiri.
Kemarin petugas di Kecamatan Sukolilo berkali-kali membersihkan alat perekaman e-KTP sebelum melayani penduduk. Perekam sidik jari, tanda tangan elektronik, dan perekam biometri dilap dengan cairan desinfektan. Itu merupakan rangkaian protokol yang dilakukan sebelum mereka data warga.
Begitu juga dengan layout perlengkapan yang digunakan. Ada sekat plastik yang memisahkan dengan warga. Kemudian, jarak meja dengan tempat duduk pengurus e-KTP juga cukup jauh. Petugas wajib menggunakan sarung tangan saat membimbing warga merekam data.
Sekretaris Kecamatan Sukolilo Djahuri Sugianto mengatakan, pihaknya memang memperhatikan betul soal protokol kesehatan ketika perekaman. Sebab, saat itu petugas dan warga mau tidak mau ada kontak dekat. Apalagi, saat foto harus melepas masker. ”Jadi, sekat yang kami buat ada lubang untuk mengambil foto,” katanya.
Dia mengatakan, perekaman saat masa pandemi ini memang memakan waktu lebih lama dari biasanya. Paling tidak bisa berlangsung 15–20 menit. Hal itu disebabkan petugas harus memastikan peralatan steril, baik sebelum digunakan, sesudah digunakan, maupun saat pergantian orang. ”Ini yang betul-betul kami pastikan,” tegasnya.
Selama masa pandemi ini, warga yang melakukan perekaman juga lebih sedikit dari biasanya. Hanya 5–7 orang per harinya.
Sementara itu, Kepala Dispendukcapil Surabaya Agus Imam Sonhaji mengatakan, saat ini ada 12 kecamatan yang masih bisa melakukan perekaman di kecamatan. Pihaknya bakal menambah jumlah itu lagi dalam waktu dekat. ”Rencananya ada 12 kecamatan lagi yang bisa melakukan perekaman,” ujarnya.
Penambahan itu juga memperhatikan beberapa faktor. Di antaranya, jumlah warga yang melakukan perekaman serta lokasinya. Menurut dia, penambahan sarana untuk perekaman di kecamatan akan banyak dilakukan di Surabaya Timur dan Barat.
Kedua wilayah dinilai jauh dari mal pelayanan publik. Dengan begitu, pelayanan bisa lebih dekat ke warga. ”Tujuh kecamatan yang tidak ada perekaman di kecamatan ini merupakan yang dekat dengan pusat kota dan bisa dilayani di Siola,” ujarnya.(gal/c13/dio)