Gunakan Pelayanan Drive-thru untuk Pembatasan Fisik
SURABAYA, Jawa Pos – Pelayanan publik harus beradaptasi di tengah pandemi Covid-19. Mereka mengubah tata cara pelayanan demi memutus mata rantai persebaran virus korona jenis baru itu. Salah satunya, Samsat Giant Rajawali. Kantor pengurusan dokumen kendaraan bermotor tersebut kini menerapkan metode drive-thru.
Pembayar pajak atau pengurus administrasi kendaraan tidak perlu turun dari kendaraan miliknya. Pengelola Data
Pelayanan Perpajakan (PDPP) Samsat Surabaya Barat Arif Rahmanto mengatakan, perubahan pelayanan itu bertujuan memudahkan masyarakat membayar administrasi kendaraan bermotor. ”Dengan drive-thru tersebut, pembatasan jarak terbentuk dengan sendirinya,” ujarnya kemarin (6/8).
Pria yang juga bertugas di Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa timur itu menyebutkan, dengan drive-thru di Samsat Giant, warga tak perlu ke kantor samsat di Surabaya Barat dan Utara. Antrean pun tak lagi menumpuk di dua kantor tersebut. Apalagi, saat ini warga bersemangat datang karena ada diskon pajak kendaraan bermotor. ”Program itu yang membuat warga datang. Apalagi, itu diperpanjang hingga 31 Agustus,” ucapnya.
Arif mengungkapkan, beberapa petugas di lapangan juga berkeliling untuk mengecek apakah mereka yang menggunakan jasa drivethru tetap memakai masker. Kini pihaknya menyiapkan formula untuk pelaksanaan mobil samsat keliling. Tentu ketika beroperasi, layanan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat agar tidak terjadi kerumunan.
Robby Purnawirawan, pengguna jasa samsat, mengapresiasi langkah pembayaran tersebut. Terlebih, dengan menerapkan drive-thru, pihaknya tidak perlu khawatir saat melakukan pembayaran. Sebab, pembatasan jarak fisik secara tidak langsung sudah diberlakukan.