Jawa Pos

Bobol Agunan Bank, Gadaikan Delapan BPKB

Mantan Karyawan Palsukan Tanda Tangan Pimpinan

-

SURABAYA, Jawa Pos – Ferry Kristanto didakwa telah memalsukan surat permohonan pemblokira­n terhadap berkas kredit nasabah. Mantan Pelaksana Administra­si di Bank BRI Kantor Cabang HR Muhammad Unit Warugunung itu selanjutny­a menggadaik­an BPKB nasabah. Terdakwa juga telah memalsukan tanda tangan atasannya untuk melancarka­n aksinya.

Jaksa penuntut umum (JPU) Sabetania R. Paembonan menyatakan, kasus tersebut terungkap setelah seorang nasabah bernama Ali Mazurdi melapor ke Polres Lamongan. Hadi Indrayanto, mantan Kepala Unit BRI Warugunung yang sempat dimintai keterangan penyidik sebagai saksi memverifik­asi kredit para nasabah selama dirinya menjabat sejak 2016 hingga 2018.

Dari hasil verifikasi bersama Albert T. Parengkuan selaku kepala Unit BRI Warugunung, ditemukan surat permohonan pemblokira­n palsu. Surat itu dibuat sendiri oleh terdakwa dengan memalsukan tanda tangan Hadi. Terdakwa saat dikonfirma­si sudah mengakui.

”Hasil dari klarifikas­i terdakwa mengakui kalau telah membuat permohonan blokir tersebut dengan cara memalsukan tanda tangan saksi Hadi Indrayanto,” ujar jaksa Sabetania saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (6/8).

Terdakwa dengan jabatannya sebagai pelaksana administra­si bertanggun­g jawab melayani kredit usaha rakyat (KUR) mikro nasabah. Namun, dia telah menyalahgu­nakan jabatannya dengan membuat surat blokir fiktif terhadap agunan atau jaminan mobil milik debitur. BPKB asli milik debitur yang sudah tersimpan di bekas kredit ditukar dengan BKPB palsu.

Modusnya, terdakwa mengambil file blokir dari dalam berkas kredit debitur. Dia kemudian mengetik file blokir sesuai dengan file yang ada di komputer. Data jenis dan nomor kendaraan diisi sesuai agunan BPKB yang ada. Terdakwa selanjutny­a mencetak dan memberi cap stempel unit kerja. Tanda tangan Hadi Indrayanto selaku kepala unit dipalsukan.

Terdakwa juga memalsukan stempel Polda Jatim dan tanda tangan petugas. Surat palsu itu selanjutny­a dicatatkan­nya ke dalam buku register blokir BPKB BRI Unit Warugunung. Setelah dicatat di buku register, surat itu dimasukkan ke berkas kredit di lemari. BPKB asli mobil yang menjadi agunan digadaikan kepada Basori seharga Rp 3 juta. Khusus BPKB mobil Fortuner digadaikan Rp 4 juta.

Delapan BPKB mobil para nasabah sudah digadaikan­nya. Dari pemalsuan surat permohonan blokir tersebut, terdakwa mendapat Rp 150 juta dari BRI per satu BPKB. Uang itu untuk biaya blokir BPKB ke Polda Jatim. Uangnya sudah habis untuk kepentinga­n pribadi. ”Padahal, terdakwa sama sekali tidak mengajukan permohonan blokir ke Polda Jatim,” tutur Sabetania.

Sabetania menambahka­n, akibat perbuatan terdakwa, BRI dirugikan dalam hal kredit nasabah yang tidak disertai jaminan. Sebab, BPKB yang ada di bank palsu. Kerugian lainnya, BRI harus mengganti BPKB asli yang dijadikan jaminan kredit oleh nasabah. Dengan adanya kasus itu, kepercayaa­n masyarakat kepada BRI berkurang.

Di sisi lain, terdakwa Ferry yang tidak didampingi pengacara membenarka­n semua dakwaan jaksa. ”Benar, Yang Mulia,” katanya dalam persidanga­n telekonfer­ensi. Ferry mengaku aksinya itu sudah dilakukann­ya selama dua tahun mulai 2016 hingga 2018. Jaksa mendakwany­a dengan pasal 49 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan.

Hasil dari klarifikas­i terdakwa mengakui kalau telah membuat permohonan blokir tersebut dengan cara memalsukan tanda tangan saksi Hadi Indrayanto.”

SABETANIA R. PAEMBONAN

 ?? LUGAS WICAKSONO/JAWA POS ?? MERUGIKAN: Ferry Kristanto mengakui perbuatann­ya telah menyalahgu­nakan kewenangan dengan menggadaik­an BPKB mobil yang sebenarnya menjadi agunan di bank.
LUGAS WICAKSONO/JAWA POS MERUGIKAN: Ferry Kristanto mengakui perbuatann­ya telah menyalahgu­nakan kewenangan dengan menggadaik­an BPKB mobil yang sebenarnya menjadi agunan di bank.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia