Bobol Agunan Bank, Gadaikan Delapan BPKB
Mantan Karyawan Palsukan Tanda Tangan Pimpinan
SURABAYA, Jawa Pos – Ferry Kristanto didakwa telah memalsukan surat permohonan pemblokiran terhadap berkas kredit nasabah. Mantan Pelaksana Administrasi di Bank BRI Kantor Cabang HR Muhammad Unit Warugunung itu selanjutnya menggadaikan BPKB nasabah. Terdakwa juga telah memalsukan tanda tangan atasannya untuk melancarkan aksinya.
Jaksa penuntut umum (JPU) Sabetania R. Paembonan menyatakan, kasus tersebut terungkap setelah seorang nasabah bernama Ali Mazurdi melapor ke Polres Lamongan. Hadi Indrayanto, mantan Kepala Unit BRI Warugunung yang sempat dimintai keterangan penyidik sebagai saksi memverifikasi kredit para nasabah selama dirinya menjabat sejak 2016 hingga 2018.
Dari hasil verifikasi bersama Albert T. Parengkuan selaku kepala Unit BRI Warugunung, ditemukan surat permohonan pemblokiran palsu. Surat itu dibuat sendiri oleh terdakwa dengan memalsukan tanda tangan Hadi. Terdakwa saat dikonfirmasi sudah mengakui.
”Hasil dari klarifikasi terdakwa mengakui kalau telah membuat permohonan blokir tersebut dengan cara memalsukan tanda tangan saksi Hadi Indrayanto,” ujar jaksa Sabetania saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (6/8).
Terdakwa dengan jabatannya sebagai pelaksana administrasi bertanggung jawab melayani kredit usaha rakyat (KUR) mikro nasabah. Namun, dia telah menyalahgunakan jabatannya dengan membuat surat blokir fiktif terhadap agunan atau jaminan mobil milik debitur. BPKB asli milik debitur yang sudah tersimpan di bekas kredit ditukar dengan BKPB palsu.
Modusnya, terdakwa mengambil file blokir dari dalam berkas kredit debitur. Dia kemudian mengetik file blokir sesuai dengan file yang ada di komputer. Data jenis dan nomor kendaraan diisi sesuai agunan BPKB yang ada. Terdakwa selanjutnya mencetak dan memberi cap stempel unit kerja. Tanda tangan Hadi Indrayanto selaku kepala unit dipalsukan.
Terdakwa juga memalsukan stempel Polda Jatim dan tanda tangan petugas. Surat palsu itu selanjutnya dicatatkannya ke dalam buku register blokir BPKB BRI Unit Warugunung. Setelah dicatat di buku register, surat itu dimasukkan ke berkas kredit di lemari. BPKB asli mobil yang menjadi agunan digadaikan kepada Basori seharga Rp 3 juta. Khusus BPKB mobil Fortuner digadaikan Rp 4 juta.
Delapan BPKB mobil para nasabah sudah digadaikannya. Dari pemalsuan surat permohonan blokir tersebut, terdakwa mendapat Rp 150 juta dari BRI per satu BPKB. Uang itu untuk biaya blokir BPKB ke Polda Jatim. Uangnya sudah habis untuk kepentingan pribadi. ”Padahal, terdakwa sama sekali tidak mengajukan permohonan blokir ke Polda Jatim,” tutur Sabetania.
Sabetania menambahkan, akibat perbuatan terdakwa, BRI dirugikan dalam hal kredit nasabah yang tidak disertai jaminan. Sebab, BPKB yang ada di bank palsu. Kerugian lainnya, BRI harus mengganti BPKB asli yang dijadikan jaminan kredit oleh nasabah. Dengan adanya kasus itu, kepercayaan masyarakat kepada BRI berkurang.
Di sisi lain, terdakwa Ferry yang tidak didampingi pengacara membenarkan semua dakwaan jaksa. ”Benar, Yang Mulia,” katanya dalam persidangan telekonferensi. Ferry mengaku aksinya itu sudah dilakukannya selama dua tahun mulai 2016 hingga 2018. Jaksa mendakwanya dengan pasal 49 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan.
Hasil dari klarifikasi terdakwa mengakui kalau telah membuat permohonan blokir tersebut dengan cara memalsukan tanda tangan saksi Hadi Indrayanto.”
SABETANIA R. PAEMBONAN