Siapkan Tiga Pasal untuk GL
SURABAYA, Jawa Pos – Polisi terus mengumpulkan alat bukti dugaan pelecehan seksual yang dilakukan GL. Di antaranya dengan melibatkan ahli. Sejauh ini, polisi sudah memeriksa tiga orang. Polisi menyiapkan penjeratan tiga pasal.
Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, saat ini sudah ada tiga tim gabungan yang mengusut kasus tersebut. Yaitu, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimus), dan Polrestabes Surabaya.
”Dalam kasus itu, dugaan pasal yang bisa diterapkan adalah pasal 27 ayat 4 dan pasal 28 Undang-Undang Informasi Transkasi Elektronik (ITE). Selain itu, kami bisa menerapkana pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan,” ucapnya.
Pasal 27 ayat 4 UU ITE berisi tentang tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman. Sementara itu, pasal 28 berisi tentang menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
Kanitresmob Polrestabes Surabaya Iptu Arief Ryzki Wicaksana menjelaskan, ketiga ahli punya kapasitas masing-masing. Mereka adalah ahli di bidang yang berbeda. ”Ahli bahasa, ITE, dan pidana,” katanya.
Arief menuturkan, tujuan dari pemeriksaan terhadap mereka adalah menguatkan dugaan pidana terlapor. Dan hasil pemeriksaannya sesuai. ”Unsur pidananya cukup kuat,” ujar alumnus Akpol 2013 itu.
Menurut dia, pihaknya juga sudah memeriksa beberapa saksi lain. Berdasar catatannya, terdapat lima orang yang dimintai keterangan. Tiga di antaranya adalah korban yang berhasil diklarifikasi penyidik. ”Orang-orang yang punya keterkaitan kami periksa untuk menemukan data utuhnya,” sebutnya.
Lebih lanjut, kata Arief, pola pencarian alat bukti lain pun sudah dijalankan. Yakni, mendatangi tempat kos GL yang menjadi terduga pelaku. Hanya, dia masih enggan memaparkan temuannya. ”Masih dalam pendalaman,” ungkapnya.
Arief menambahkan, pihaknya belum mendeteksi keberadaan terduga pelaku. GL belum terlacak. Dia tidak ada di tempat kos. Menurut pemilik kos, jelas dia, GL pergi sebelum kasusnya viral. Lokasi tujuannya pun tidak jelas. ”Kami sudah mengirim surat panggilan yang ditujukan ke alamat keluarganya di Kalimantan,” tuturnya.
Asas praduga tak bersalah dipakai. GL dicantumkan sebagai saksi. Arief berharap keluarga bersikap kooperatif dengan meneruskan surat panggilan itu ke GL. Jadi, pemuda itu mau menemui penyidik.