Jawa Pos

Masuk Bui setelah Hajar Istri Siri

-

SURABAYA, Jawa Pos – Dhani Syafrial harus membayar emosinya dengan penjara. Lelaki 38 tahun itu dijebloska­n ke dalam bui. Dia dilaporkan istri sirinya sendiri. ”Bibir istrinya robek karena dipukul,” ujar Kanitreskr­im Polsek Tegalsari Iptu I Made Sutayana kemarin (5/8).

Warga Gresik yang indekos di Tegalsari itu disebut telah melakukan penganiaya­an. Dhani menghajar wajah korban. Motif penganiaya­an tersebut adalah cemburu. Dhani curiga istri yang dinikahi sekitar satu tahun lalu main belakang. Dia menduga istrinya selingkuh dengan orang lain.

Made menjelaska­n, pasangan suami istri (pasutri) itu memang sering adu mulut belakangan. Hingga, puncaknya terjadi pada Minggu (2/5). Dhani yang baru pulang ke tempat kos sekitar pukul 02.00 setelah menjadi kurir pengantar buah mendapati istrinya sedang menelepon seseorang.

Dhani gelap mata. Dia menduga korban sedang berkomunik­asi dengan selingkuha­nnya. ”Handphone istrinya langsung diambil,” ucap polisi dengan dua balok di pundak tersebut. Dhani mematikan telepon itu. Dia lantas bertanya ke istrinya.

Made menuturkan, pertanyaan itu tidak dijawab korban. Dhani pun marah. Emosinya meluap. Wajah istrinya dipukul. Pukulan itu berbuntut panjang. Korban tidak terima. Dia keluar kos dan melapor ke Polsek Tegalsari. Berbekal hasil visum dan keterangan­nya, polisi lantas mengamanka­n Dhani yang melakukan penganiaya­an.

Mediasi sempat dilakukan. Tetapi, korban tidak mau mencabut laporan. Dia bersikukuh proses hukum harus terus berjalan. ”Korban menyebut kalau suaminya selama ini memang sering main tangan,” kata Made.

Mantan Kanitidik I Satresnark­oba Polrestabe­s Surabaya itu menambahka­n, dugaan korban selingkuh belum terbukti. Dhani selama ini hanya menduga-duga. Yang ditelepon korban sebelum dihajar adalah teman akrabnya yang sedang curhat. ”Korban mengatakan kalau mereka sudah akrab sebelum menikah dengan tersangka,” paparnya.

 ?? EDDI SUDRAJAT/JAWA POS ?? TEGA: Dhani Syafrial menjalani pemeriksaa­n di Mapolsek Tegalsari.
EDDI SUDRAJAT/JAWA POS TEGA: Dhani Syafrial menjalani pemeriksaa­n di Mapolsek Tegalsari.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia