Pengedar 130 Paket SS Divonis 9 Tahun
SURABAYA, Jawa Pos – Suwito bakal lama tinggal di dalam penjara. Dia divonis sembilan tahun penjara. Pria 47 tahun asal Bendul Merisi itu dinyatakan terbukti mengedarkan 130 poket sabu-sabu (SS) seberat 17,1 gram. Terdakwa juga diharuskan membayar denda Rp 1 miliar. Jika tidak sanggup membayar, maka diganti dengan pidana setahun penjara.
”Mengadili, menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjual, membeli, menerima, dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan satu bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram,” ujar ketua majelis hakim Johanis Hehamony dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kemarin (6/8).
Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Dinneke Absary. Jaksa sebelumnya menuntutnya pidana 10 tahun penjara. Selain itu, denda Rp 1 miliar subsider setahun penjara. Menanggapi vonis tersebut, jaksa dan terdakwa menyatakan masih pikirpikir. Mereka belum bersikap apakah akan banding atau menerima putusan tersebut. ”Saya pikir-pikir dulu Pak Hakim. Mohon keringanannya kalau bisa,” kata Suwito.
Majelis hakim menyatakan terdakwa telah melanggar pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pertimbangan yang memberatkan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan karena perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
Selain itu, terdakwa telah merusak generasi muda. Perbuatannya juga meresahkan masyarakat. Sementara itu, pertimbangan yang meringankan, terdakwa mengaku dan menyesali perbuatannya. Selain itu, bersikap sopan selama persidangan.
Suwito sebelumnya ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Perak di rumahnya di Bendul Merisi pada 24 Januari lalu. Barang bukti SS yang sudah dikemas ke dalam paket kecil dan siap edar ditemukan dari dalam rumahnya. Kuli bangunan itu kerap mengedarkan sabu-sabu di wilayah Surabaya Utara.