Pjs Bupati/Wali Kota Tunggu Tahap Pendaftaran
SURABAYA, Jawa Pos – Perhelatan pilkada serentak 2020 di Jatim diprediksi diikuti sejumlah incumbent. Mereka harus cuti setelah resmi ditetapkan sebagai calon. Konsekuensinya, untuk sementara, jabatan bupati/wali kota yang ditinggalkan bakal diisi pejabat sementara (Pjs).
Pemprov Jatim memang sudah mulai menyiapkan rencana penunjukan dan penempatan Pjs di daerah-daerah yang akan ditinggalkan sementara oleh para incumbent yang maju pilkada. Hanya, Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono tidak menjelaskan secara terperinci persiapan penunjukan Pjs tersebut. Termasuk siapa saja pejabat pemprov yang disiapkan untuk menjadi kepala daerah sementara tersebut. ’’Kalau sudah waktunya, akan disampaikan,’’ katanya kemarin (20/8).
Saat ini, kata Heru, pemprov menunggu proses dan tahapan pilkada yang berjalan. Terutama saat pendaftaran calon pada September mendatang. ’’Yang jelas, pasti ada pejabat yang menempati posisi tersebut,’’ ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Pjs akan ditempatkan bagi daerah yang incumbent-nya running lagi dalam pilkada. Beberapa di antaranya sudah cukup menguat. Sebut saja Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin dan Bupati Ponorogo Ipong Muchlissoni.
Berdasar tahapan pilkada yang telah ditetapkan, fase pendaftaran bakal calon dimulai pada 4 September. Komisioner Bawaslu Jatim Aang Kunaifi menegaskan bahwa calon kepala daerah harus menaati aturan. Termasuk para petahana. Mereka harus cuti setelah ditetapkan sebagai calon. ’’Aturan itu sudah jelas dan harus ditaati,’’ tegasnya.
KPU bisa menolak calon kepala daerah yang melanggar aturan tersebut. Otomatis, mereka bukan kontestan pada pilkada Desember nanti. ’’Jangan menunggu detik akhir jelang pendaftaran,’’ tandasnya.