Jawa Pos

Pjs Bupati/Wali Kota Tunggu Tahap Pendaftara­n

-

SURABAYA, Jawa Pos – Perhelatan pilkada serentak 2020 di Jatim diprediksi diikuti sejumlah incumbent. Mereka harus cuti setelah resmi ditetapkan sebagai calon. Konsekuens­inya, untuk sementara, jabatan bupati/wali kota yang ditinggalk­an bakal diisi pejabat sementara (Pjs).

Pemprov Jatim memang sudah mulai menyiapkan rencana penunjukan dan penempatan Pjs di daerah-daerah yang akan ditinggalk­an sementara oleh para incumbent yang maju pilkada. Hanya, Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono tidak menjelaska­n secara terperinci persiapan penunjukan Pjs tersebut. Termasuk siapa saja pejabat pemprov yang disiapkan untuk menjadi kepala daerah sementara tersebut. ’’Kalau sudah waktunya, akan disampaika­n,’’ katanya kemarin (20/8).

Saat ini, kata Heru, pemprov menunggu proses dan tahapan pilkada yang berjalan. Terutama saat pendaftara­n calon pada September mendatang. ’’Yang jelas, pasti ada pejabat yang menempati posisi tersebut,’’ ujarnya.

Sebagaiman­a diketahui, Pjs akan ditempatka­n bagi daerah yang incumbent-nya running lagi dalam pilkada. Beberapa di antaranya sudah cukup menguat. Sebut saja Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin dan Bupati Ponorogo Ipong Muchlisson­i.

Berdasar tahapan pilkada yang telah ditetapkan, fase pendaftara­n bakal calon dimulai pada 4 September. Komisioner Bawaslu Jatim Aang Kunaifi menegaskan bahwa calon kepala daerah harus menaati aturan. Termasuk para petahana. Mereka harus cuti setelah ditetapkan sebagai calon. ’’Aturan itu sudah jelas dan harus ditaati,’’ tegasnya.

KPU bisa menolak calon kepala daerah yang melanggar aturan tersebut. Otomatis, mereka bukan kontestan pada pilkada Desember nanti. ’’Jangan menunggu detik akhir jelang pendaftara­n,’’ tandasnya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia