Firli Disidang Etik Pekan Depan
Gunakan Helikopter Mewah untuk Pulang Kampung
JAKARTA, Jawa Pos – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan tiga sidang etik pekan depan. Salah satunya, dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, sidang Firli merupakan rangkaian dari sidang etik perdana yang dilakukan dewas sejak dilantik Desember lalu. Sidang direncanakan berlangsung Selasa (25/8). Firli akan disidang terkait dugaan menggunakan helikopter mewah saat perjalanan pulang kampung ke Baturaja pada 20 Juni lalu.
Selain Firli, dewas rencananya menyidangkan dugaan pelanggaran etik dua pegawai KPK. Yakni, YPH pada 24 Agustus dan APZ pada 26 Agustus.
Ketiga rangkaian sidang etik dengan kasus yang berbeda itu akan digelar di gedung AntiCorruption Learning Center (ACLC) KPK di Jalan HR Rasuna Said Kavling C1 (gedung KPK lama). ”Penegakan aturan etik ini merupakan salah satu pelaksanaan tugas Dewan Pengawas KPK untuk menjaga institusi dan nilai yang ada di KPK,” kata Tumpak kemarin (20/8).
Untuk diketahui, dalam kasus tersebut, Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku ”integritas” pada pasal 4 ayat (1) huruf c atau pasal 4 ayat (1) huruf n atau pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau ”kepemimpinan” pada pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewas KPK Nomor 2/2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Dalam pasal 4 ayat (2) huruf m disebutkan bahwa insan KPK dilarang menunjukkan gaya hidup hedonisme sebagai bentuk empati kepada masyarakat, terutama kepada sesama insan komisi. Dewas menilai penggunaan helikopter mewah untuk perjalanan pribadi dari Palembang menuju Baturaja masuk kategori gaya hidup berlebihan.
Sebagai pimpinan, Firli sejatinya patuh pada aturan kode etik dan pedoman perilaku di KPK. Merujuk pasal 8 ayat (1) huruf f Perdewas KPK Nomor 2/2020, Firli seharusnya menunjukkan teladan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari. ”Kami serius untuk melakukan ini (sidang etik) dan kami harap masyarakat juga terus mengawasi KPK dan proses yang berjalan ini,” katanya.
Pelaksanaan sidang etik tersebut mengacu pada Perdewas KPK Nomor 3/2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. Merujuk aturan itu, khususnya pada pasal 8 ayat (1), majelis menyidangkan dugaan pelanggaran etik secara tertutup. Sidang dibuka untuk publik hanya pada saat pembacaan putusan. ”Para terperiksa juga akan diberi kesempatan untuk didampingi dan menghadirkan bukti yang relevan di proses persidangan tersebut,” imbuh mantan komisioner KPK tersebut.
Di perkara etik lain, dewas menyebut YPH yang merupakan ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap disidang terkait dengan dugaan penyebaran informasi tidak benar. Sedangkan terperiksa APZ dilaporkan terkait pelaksanaan operasi tangkap tangan (OTT) di Kemendikbud yang tidak ada koordinasi.