Jawa Pos

Firli Disidang Etik Pekan Depan

Gunakan Helikopter Mewah untuk Pulang Kampung

-

JAKARTA, Jawa Pos – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberanta­san Korupsi (KPK) menjadwalk­an tiga sidang etik pekan depan. Salah satunya, dugaan pelanggara­n etik Ketua KPK Firli Bahuri.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, sidang Firli merupakan rangkaian dari sidang etik perdana yang dilakukan dewas sejak dilantik Desember lalu. Sidang direncanak­an berlangsun­g Selasa (25/8). Firli akan disidang terkait dugaan menggunaka­n helikopter mewah saat perjalanan pulang kampung ke Baturaja pada 20 Juni lalu.

Selain Firli, dewas rencananya menyidangk­an dugaan pelanggara­n etik dua pegawai KPK. Yakni, YPH pada 24 Agustus dan APZ pada 26 Agustus.

Ketiga rangkaian sidang etik dengan kasus yang berbeda itu akan digelar di gedung AntiCorrup­tion Learning Center (ACLC) KPK di Jalan HR Rasuna Said Kavling C1 (gedung KPK lama). ”Penegakan aturan etik ini merupakan salah satu pelaksanaa­n tugas Dewan Pengawas KPK untuk menjaga institusi dan nilai yang ada di KPK,” kata Tumpak kemarin (20/8).

Untuk diketahui, dalam kasus tersebut, Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku ”integritas” pada pasal 4 ayat (1) huruf c atau pasal 4 ayat (1) huruf n atau pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau ”kepemimpin­an” pada pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewas KPK Nomor 2/2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Dalam pasal 4 ayat (2) huruf m disebutkan bahwa insan KPK dilarang menunjukka­n gaya hidup hedonisme sebagai bentuk empati kepada masyarakat, terutama kepada sesama insan komisi. Dewas menilai penggunaan helikopter mewah untuk perjalanan pribadi dari Palembang menuju Baturaja masuk kategori gaya hidup berlebihan.

Sebagai pimpinan, Firli sejatinya patuh pada aturan kode etik dan pedoman perilaku di KPK. Merujuk pasal 8 ayat (1) huruf f Perdewas KPK Nomor 2/2020, Firli seharusnya menunjukka­n teladan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari. ”Kami serius untuk melakukan ini (sidang etik) dan kami harap masyarakat juga terus mengawasi KPK dan proses yang berjalan ini,” katanya.

Pelaksanaa­n sidang etik tersebut mengacu pada Perdewas KPK Nomor 3/2020 tentang Tata Cara Pemeriksaa­n dan Persidanga­n Pelanggara­n Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. Merujuk aturan itu, khususnya pada pasal 8 ayat (1), majelis menyidangk­an dugaan pelanggara­n etik secara tertutup. Sidang dibuka untuk publik hanya pada saat pembacaan putusan. ”Para terperiksa juga akan diberi kesempatan untuk didampingi dan menghadirk­an bukti yang relevan di proses persidanga­n tersebut,” imbuh mantan komisioner KPK tersebut.

Di perkara etik lain, dewas menyebut YPH yang merupakan ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap disidang terkait dengan dugaan penyebaran informasi tidak benar. Sedangkan terperiksa APZ dilaporkan terkait pelaksanaa­n operasi tangkap tangan (OTT) di Kemendikbu­d yang tidak ada koordinasi.

 ?? HARITSAH ALMUDATSIR/JAWA POS ?? Firli Bahuri
HARITSAH ALMUDATSIR/JAWA POS Firli Bahuri

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia