Satpol PP Diminta Beri Sanksi GJT
Polemik Dampak Aktivitas Bongkar Muat Batu Bara
GRESIK, Jawa Pos – Aktivitas bongkar muat batu bara di dermaga PT Gresik Jasatama (GJT) yang memicu gejolak ribuan warga Selasa lalu (18/8) kembali disikapi pemkab. Rabu lalu (19/8) dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPM-PTSP) berkirim surat kepada satpol PP untuk memberikan sanksi kepada PT GJT. Sebab, perusahaan itu belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).
Surat bernomor 503/994/437. 74/2020 tersebut bersifat penting. Surat itu berbunyi, ”Berdasarkan data yang kami miliki, PT GJT sampai dengan saat ini tidak memiliki IMB. Maka, sehubungan dengan hal tersebut, agar Saudara dapat memberikan sanksi sesuai dengan amanat Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 6 Tahun 2017 tentang IMB,” tulis Kepala DPM-PTSP Gresik Mulyanto dalam surat itu.
Sesuai pasal 64 Perda 6/2017, sanksi bagi pelanggar IMB berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pelaksanaan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pemanfaatan bangunan gedung, pembekuan, pencabutan IMB, dan pembongkaran. Sebetulnya, di gedung PT GJT, sudah tertempel stiker dari pemkab yang menyebutkan bahwa GJT belum mengantongi IMB.
Kepala Satpol PP Gresik Abu Hasan ketika dimintai konfirmasi mengatakan, jika ada aktivitas atau kegiatan yang tidak mengantongi izin seperti yang sudah diatur dalam perda, peninda_ kannya memang menjadi tanggung jawab dan kewenangannya. Soal aktivitas PT GJT, pihaknya sudah menghentikan sambil menunggu pengurusan izin yang diperlukan. ”Sesuai prosedur dari penindakan, sementara ini kegiatan dihentikan sampai izin diurus,” ujarnya.
Sementara itu, meski aktivitas bongkar muat batu bara di dermaga PT GJT sesuai hasil kesepakatan di gedung DPRD Gresik harus tutup, dikabarkan ada aktivitas. Kemarin dini hari (20/8) sejumlah truk besar yang diduga mengangkut batu bara terpantau melewati Jalan Panglima Sudirman dengan kawalan aparat. Ada warga yang merekam truk itu melintas di jalan tengah kota tersebut. Padahal, sesuai aturan, akses itu terlarnag untuk truk besar.
”Pada hari sebelumnya kan ada truk yang sudah isi batu bara tapi belum keluar karena keputusan ditutup itu. Nah, semalam baru keluar dan dikawal petugas,” ujar seorang warga.
Menanggapi pelanggaran truk besar melintas di jalan tengah kota, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Gresik Nanang Setiawan mengatakan, tidak ada komunikasi apa pun dengan pemkab soal melintasnya truk besar tersebut. Yang jelas, dia menegaskan, jalan kota memang tidak boleh dilalui truk golongan III. ”Kecuali, truk golongan III yang mengangkut bahan logistik. Itu pun harus ada izin khususnya,” katanya.
Dihubungi secara terpisah, Direktur Utama PT GJT Rudy Djaja Saputra enggan menanggapi persoalan operasional itu. ”Maaf, kami yang hanya penyewa di Pelabuhan Gresik milik Pelindo ditegur bukan sebagai pihak yang bisa memberikan keterangan ke luar,” kata Rudy melalui pesan singkat.
Maaf, kami yang hanya penyewa di Pelabuhan Gresik milik Pelindo ditegur bukan sebagai pihak yang bisa memberikan keterangan ke luar. Mungkin sebaiknya menghubungi general manager (GM) Pelindo.”
RUDY DJAJA SAPUTRA Dirut PT GJT