Jawa Pos

Syarat Calon Kada Digugat ke MK

Terkait Definisi Pernah Berbuat Tercela

-

– Menjelang pembukaan masa pendaftara­n calon kepala daerah 4 September mendatang, gugatan terkait norma pencalonan diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan diajukan dua warga Solo, yakni Johan Syafaat dan Almas Tsaqibbirr­u, yang bertindak sebagai ketua-sekretaris Paguyuban Warga Solo Peduli Pemilu (PWSPP).

Keduanya menggugat pasal 7 ayat 2 huruf I UU Pilkada yang mengatur syarat pencalonan. Dalam pasal itu disebutkan, salah satu syarat calon kepala daerah adalah tidak pernah melakukan perbuatan tercela. Dalam lampiran UU tersebut dijelaskan, yang dimaksud perbuatan tercela adalah judi, mabuk, memakai/ mengedarka­n narkotika, berzina, dan melanggar kesusilaan lainnya.

Johan menjelaska­n, semestinya frasa perbuatan tercela tidak hanya terbatas pada pelanggara­n hukum pidana. Tapi harus diperluas pada norma yang ada di masyarakat. Termasuk norma etika berdemokra­si. Salah satu perbuatan yang dinilai tidak dapat ditolerans­i adalah pernah mengampany­ekan/ mengajak orang untuk golput.

”Perbuatan ini adalah perbuatan tercela dalam demokrasi karena tidak memberikan contoh baik bagi masyarakat. Sehingga tidak layak dipilih menjadi pemimpin,” ujarnya dalam laman MK kemarin (21/8).

Johan menambahka­n, orang yang mengajak seseorang tidak menggunaka­n hak pilih pada pilkada sebelumnya, tapi maju pada pilkada selanjutny­a, jelas melanggar etika. ”Hanya ingin menggunaka­n hak dipilihnya saja, tetapi tidak ingin menggunaka­n hak pilihnya,” cetus dia.

Kampanye golput, lanjut Johan, juga dapat menurunkan angka partisipas­i pemilih. Sehingga berdampak pada penurunan kualitas maupun legitimasi terhadap hasil pilkada. Hal itu bertentang­an dengan alinea ke-4 UUD 1945 yang mengamanat­kan sistem demokrasi yang baik dan bertanggun­g jawab. Kemudian melanggar pasal 28 D ayat 1 dan 3 tentang jaminan kepastian hukum dan hak yang sama serta pasal 18 ayat 4 soal pilkada demokratis.

Johan berharap MK membatalka­n frasa perbuatan tercela dalam pasal 7 ayat 2 huruf I UU Pilkada. ”Sepanjang tidak dimaknai termasuk perbuatan mengajak, menghalang­i, atau menghasut seseorang untuk tidak menggunaka­n hak pilih.”

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia