Jawa Pos

Data Dicek Ulang, Pencairan Subsidi Gaji Molor

Guru Honorer Disiapkan Masuk Skema Penerima

-

JAKARTA, Jawa Pos – Rencana pencairan bantuan subsidi upah (BSU) hari ini (25/8) batal. Kementeria­n Ketenagake­rjaan (Kemenaker) berdalih masih perlu memvalidas­i nomor rekening calon penerima bantuan tersebut.

Menteri Ketenagake­rjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya sudah menerima 2,5 juta data penerima BSU dari BPJamsoste­k untuk pencairan batch pertama. Data tersebut harus dicek ulang untuk mengetahui kesesuaian dengan data yang ada. ”Setelah diserahkan dari BPJS Ketenagake­rjaan (BPJamsoste­k, Red), kami perlu lakukan pengecekan,” ujarnya dalam acara penyerahan data calon penerima BSU di Jakarta kemarin (24/8)

Setidaknya dibutuhkan waktu sekitar empat hari untuk verifikasi 2,5 juta data tersebut. Proses validasi, kata dia, perlu kehati-hatian ekstra. ”Data 2,5 juta bukan angka sedikit. Kami butuh kehati-hatian,” tegas Ida.

Setelah lolos pengecekan di Kemenaker, data akan disetor ke Kantor Pelayanan Perbendaha­raan Negara (KPPN) untuk bisa dilakukan pencairan dana. Selanjutny­a, dana disalurkan ke bank-bank negara untuk kemudian ditransfer ke rekening penerima BSU masing-masing. Semua proses tersebut diharapkan selesai Agustus 2020 sehingga dana bisa segera cair. ”Untuk penerima batch pertama. Nanti minimal per minggu (dicairkan, Red),” jelas dia.

Ida menjelaska­n, saat ini sudah 13,7 juta data rekening calon penerima program BSU yang disetor ke BPJamsoste­k. Masih ada sisa 2 juta dari target 15,7 juta data yang terus diupayakan untuk dikumpulka­n. Ida optimistis, seluruh data bisa masuk bulan depan.

Kendati begitu, dia mewantiwan­ti pemberi kerja agar tidak asal memberikan data pekerjanya. Sebab, ada sanksi yang bisa dikenakan bila data yang diberikan tidak valid sebagaiman­a Peraturan Menteri Ketenagake­rjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020. ”Sanksinya berupa sanksi administra­tif. Penghentia­n layanan untuk yang tidak mendaftark­an pekerjanya,” tutur politikus PKB tersebut.

Dalam kesempatan itu, Ida juga menyampaik­an bahwa pegawai honorer nanti bisa mendapat BSU. Selama terdaftar sebagai peserta BPJamsoste­k. Itu merupakan kesepakata­n dari penambahan peserta yang sebelumnya hanya ditargetka­n 13,8 juta menjadi 15,7 juta penerima. ”Kriteriany­a, pegawai pemerintah non-PNS, terdaftar BPJS Ketenagake­rjaan (BPJamsoste­k, Red), dan tidak menerima gaji ke-13,” ungkapnya.

Dirut BPJamsoste­k Agus Susanto menambahka­n, penyerahan data tersebut memang dilakukan bertahap. Meskipun, saat ini sudah terkumpul 13,7 juta data. Bahkan, per 24 Agustus 2020, sudah 10 juta data yang tervalidas­i. Proses validasi dilakukan berlapis. Pihaknya harus melakukan tiga kali proses validasi seluruh data tersebut.

Penyerahan data bertahap itu dilakukan untuk memudahkan proses rekonsilia­si, monitoring, dan kehati-hatian. ”Bisa saja langsung diserahkan 10 juta data. Tapi, ini untuk mempermuda­h monitoring dan prinsip kehati-hatian,” ungkapnya. Nanti, lanjut dia, data akan diserahkan per minggu minimal 2,5 juta data.

Mengenai ketidakval­idan data calon peserta, Agus mengungkap­kan, pihaknya sudah mengembali­kan sejumlah data kepada perusahaan. Dia meminta agar dilakukan perbaikan dan data yang disetorkan harus benar. Bila tidak, pemberi kerja bisa dikenai sanksi mulai teguran hingga penghentia­n pelayanan publik tertentu.

Selain itu, dia menegaskan kembali bahwa tidak ada peluang bagi peserta baru untuk mendapat BSU. Sebab, data telah dikunci per Juni 2020.

Secara terpisah, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan, seluruh persiapan pencairan subsidi gaji telah rampung. Termasuk penyiapan daftar isian pelaksanaa­n anggaran (DIPA) dan penerbitan Peraturan Menteri Ketenagake­rjaan (Permenaker) 14/2020 sebagai payung hukum. Pencairan subsidi gaji akan dimulai dari tahap pertama. ”Kemenaker sudah mengeluark­an permenaker dan DIPA juga sudah diterbitka­n,” ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi XI di DPR kemarin.

Ani memerinci, pemerintah mengalokas­ikan anggaran Rp 37,87 triliun untuk pencairan subsidi gaji karyawan. Anggaran tersebut akan diberikan kepada 15,7 juta pekerja yang telah terdaftar kepesertaa­nnya dalam BPJamsoste­k. Pencairan itu dilakukan dua kali dengan mekanisme transfer langsung ke rekening penerima. Masingmasi­ng akan mendapat Rp 600.000 per bulan untuk empat bulan. Dengan demikian, totalnya Rp 2,4 juta.

Selain itu, Ani menyebutka­n bahwa pemerintah membuka kemungkina­n perluasan pemberian subsidi gaji kepada para guru honorer. Meski belum memerinci, pemerintah melakukan proses penyempurn­aan data guru honorer, baik di Kemendikbu­d maupun di Kemen PAN-RB. ”Ada isu guru honorer dimasukkan dalam daftar penerima manfaat, baik yang sudah terdaftar di dalam BPJamsoste­k, dan saat ini di dalam proses penyempurn­aan melalui database di Kemendikbu­d maupun Kemen PAN-RB,” tuturnya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia