Jawa Pos

Wahyu Setiawan Divonis 6 Tahun

Lolos Pemecatan, Evi Kembali ke KPU

-

JAKARTA, Jawa Pos – Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan divonis bersalah dalam perkara suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) dan gratifikas­i. Wahyu dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan. Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yaitu hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyebutka­n, Wahyu terbukti menerima suap Rp 600 juta dari kader PDIP Saeful Bahri melalui Agustiani Tio Fridelina. Dalam perkara itu, Tio yang merupakan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan.

”Mengadili satu, menyatakan Wahyu Setiawan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersamasam­a dan berlanjut sebagaiman­a dalam dakwaan kesatu primer, melakukan tindak pidana korupsi sebagaiman­a dalam dakwaan kumulatif kedua,” kata Ketua Majelis Hakim Susanti Arsi Wibawani dalam amar putusannya kemarin (24/8).

Meski demikian, majelis hakim tidak mencabut hak politik Wahyu sebagaiman­a tuntutan jaksa. Dalam pertimbang­annya, hakim menilai Wahyu bersikap sopan dalam persidanga­n serta telah mengembali­kan uang SGD 15.000 dan Rp 500 juta. Uang yang merupakan penerimaan gratifikas­i dari Sekretaris KPU Papua Barat Rosa M. Thamrin Payapo itu diserahkan ke KPK saat proses penyidikan.

Sesuai dakwaan primer, hakim meyakini bahwa Wahyu terbukti menerima suap agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR melalui mekanisme PAW. Sampai saat ini Harun yang berstatus tersangka pemberi suap bersama Saeful Bahri belum dapat ditangkap KPK. Harun berstatus buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Sementara itu, drama kasus pemberhent­ian Evi Novida Ginting Manik sebagai anggota KPU RI berakhir. Kemarin perempuan berdarah Batak tersebut resmi kembali bertugas sebagai penyelengg­ara pemilu setelah terbitnya Keputusan Presiden Nomor 83/P Tahun 2020.

Keppres 83/P/2020 sekaligus mencabut Keppres 34/P/2020 tentang pemberhent­ian Evi sebagai anggota KPU RI. Pencabutan Keppres 34/P/ 2020 sendiri merupakan tindak lanjut atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan, pihaknya telah memberikan petikan putusan keppres dari istana ke Evi. Sehingga Evi sudah bisa mengikuti kegiatan sebagai komisioner. ”Mulai hari ini (kemarin, Red) bertugas kembali sebagai anggota KPU,” ujarnya di kantor KPU RI.

Sementara itu, Evi mengaku bersyukur telah bisa menuntaska­n kasusnya. Dia menegaskan akan langsung menyesuaik­an diri dan kembali bertugas melanjutka­n tahapan pilkada. ”Melengkapi komisioner dalam menghadapi pilkada 2020.”

Disinggung soal sikap Dewan Kehormatan Penyelengg­ara Pemilu (DKPP) yang bersikukuh bahwa putusan pemecatan telah final, Evi tidak ingin berpolemik lebih jauh. Dia yakin komunikasi antar penyelengg­ara pemilu ke depan tidak akan menemui persoalan.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia