Jawa Pos

Diusulkan Jadi Rp 10 Ribu

Penyesuaia­n Tarif Bea Meterai

-

JAKARTA, Jawa Pos – Pemerintah bakal menaikkan tarif bea meterai menjadi Rp 10 ribu. Nantinya, hanya ada satu jenis meterai. Maka, meterai dengan nominal Rp 3 ribu dan Rp 6 ribu akan dihapuskan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut penghapusa­n dua tarif lama itu sebagai bentuk penyesuaia­n. Menurut tokoh perempuan yang akrab disapa Ani tersebut, regulasi tentang bea meterai yang tertuang dalam UU Nomor 13 Tahun 1985 sudah tidak relevan lagi. Karena itulah, dia merevisi beleid tersebut.

’’Sudah 34 tahun belum pernah diubah. Sementara itu, kondisi dan situasi dalam masyarakat dan perekonomi­an berubah besar dalam tiga tahun terakhir,’’ jelasnya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR kemarin (24/8). Perubahan

besar dalam tiga tahun terakhir itu, menurut dia, terjadi pada bidang ekonomi, hukum, dan sosial. Pemicunya adalah teknologi informasi dan digital.

RUU Bea Meterai tersebut akan meningkatk­an proyeksi pendapatan pemerintah. Peningkata­nnya diramalkan berkisar Rp 11,3 triliun. Yakni, meningkat Rp 5,7 triliun jika dibandingk­an dengan periode yang sama tahun lalu.

Selain itu, RUU Bea Meterai mengatur pemberian fasilitas pembebasan pengenaan bea meterai. Terutama untuk kondisi darurat seperti bencana alam. Pembebasan bea meterai juga akan berlaku dalam rangka menunjang program pemerintah dan melaksanak­an perjanjian internasio­nal.

Kini RUU Bea Meterai telah masuk tahap pembahasan oleh panitia kerja (panja). Ani berharap pengesahan beleid itu dapat dilakukan pada masa sidang tahun ini. ’’Kami meyakini RUU Bea Meterai memberikan manfaat keseluruha­n bagi masyarakat, bangsa, dan negara,’’ ungkap mantan direktur pelaksana Bank Dunia tersebut.

Di tempat yang sama, Ketua Komisi XI Dito Ganinduto menuturkan bahwa DPR dan pemerintah sepakat membentuk panja untuk pembahasan beleid itu. Rencananya, panja membahas hal tersebut pekan depan.

’’Berkaitan dengan selesainya masa sidang, pembahasan RUU Bea Materai akan ditindakla­njuti ke dalam panja. Nanti panja dilanjutka­n atau dijadwalka­n pada Senin dan Selasa pekan depan,’’ tuturnya.

Dalam usulannya, Kementeria­n Keuangan (Kemenkeu) mengusung enam perubahan mendasar dalam RUU Bea Meterai tersebut. Mulai perubahan besaran tarif bea meterai sampai pemberian fasilitas bea meterai. Nanti tidak hanya dokumen fisik yang dikenai bea meterai. Sejumlah dokumen digital pun wajib bermeterai.

 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia