Jawa Pos

Genjot Penagihan PBB ke Perumahan Elite

-

SURABAYA, Jawa Pos – Badan Pengelolaa­n Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya menggenjot penagihan pajak bumi dan bangunan (PBB). Bulan ini mereka berencana mendatangi rumah wajib pajak (WP) secara masif. Terutama WP yang memiliki tagihan dalam jumlah besar.

Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah BPKPD Surabaya Anang Koerniawan menyatakan, pihaknya akan menyasar rumah di kawasan perumahan elite. Beberapa kawasan perumahan elite yang sudah dikunjungi adalah Kecamatan Wiyung, Dukuh Pakis, Jambangan, Gayungan, Karang Pilang, dan Sawahan

Yang kami datangi WP dalam kategori kurang patuh.” ANANG KOERNIAWAN Kepala BPKPD Surabaya

Rumah-rumah di kawasan elite itu terdata memiliki jumlah tagihan yang besar. ’’Mereka ini terutama yang tagihannya sekitar Rp 5 juta,’’ ujar Anang saat dimintai konfirmasi kemarin (24/8).

Rencananya, lanjut Anang, penagihan dilakukan setiap hari dengan didampingi satpol PP. Jadwal penagihan tersebut telah disusun.

Dia menuturkan, langkah

BPKPD mendatangi rumah WP merupakan bentuk peningkata­n tindakan kepada pembayar pajak yang dinilai masuk kategori kurang patuh. BPKPD membagi tiga kategori pembayar pajak. Yakni, patuh, agak patuh, dan kurang patuh. ’’Yang kami datangi WP dalam kategori kurang patuh,’’ katanya.

Pria yang pernah bertugas di Direktorat Jenderal Anggaran Kementeria­n Keuangan (Kemenkeu) itu menjelaska­n bahwa masyarakat bisa memanfaatk­an kebijakan yang diberikan Pemkot Surabaya. Yaitu, pembebasan denda PBB.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penghapusa­n Sanksi Administra­tif Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan kepada Masyarakat sebagai Dampak Persebaran Wabah Covid-19. Kebijakan itu berlaku mulai 1 Agustus sampai 30 September.

Anang menyebutka­n, target PBB tahun ini mencapai Rp 1,3 triliun. Realisasi sejak Januari hingga saat ini berkisar Rp 1,01 triliun. Pihaknya bakal terus menggali serta mendata rumah dan properti dengan nilai yang cukup besar. ’’Biasanya, WP yang belum bayar itu rumah atau propertiny­a diinvestas­ikan. Dikontrakk­an ke orang lain begitu,’’ jelasnya.

 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia