Mengaku Digandeng MA, Mujiaman Mundur
Sudah Ajukan Pengunduran Diri dari Dirut PDAM Surya Sembada
SURABAYA, Jawa Pos – Tensi politik di Surabaya menjelang pilwali semakin dinamis. Kemarin Direktur Utama PDAM Surya Sembada Mujiaman Sukirno mengajukan pengunduran diri. Dia mengaku digandeng Machfud Arifin untuk maju sebagai bacawawali. Selain itu, dia mengaku sudah sepekan ini mengurus berkas administrasi untuk maju dalam pilwali mendatang.
Sekitar pukul 08.00 kemarin (24/8), dia datang ke kantor Pemkot Surabaya untuk menyerahkan surat pengunduran dirinya. Mujiaman yang dilantik sebagai direktur utama perusahaan daerah milik Pemkot Surabaya pada 16 Juni 2017 sudah lebih dari tiga tahun bekerja. Tepatnya 38 bulan. Sesuai aturan, syarat minimal pengunduran diri itu 25 bulan.
”Saya dapat amanah dari calon wali kota Surabaya Machfud Arifin untuk mendampingi sebagai calon wakil wali kota. Soal rekom (dari partai politik, Red) sudah saya lihat, sudah cukup ya,” ungkap Mujiaman. Nama Mujiaman memang sudah lama muncul di permukaan. Dia pernah muncul pada acara di DPC PKB Surabaya awal Agustus lalu saat peringatan hari lahir ke-22 partai tersebut.
Sebelum menjadi direktur utama PDAM Surya Sembada, Mujiaman pernah berkiprah selama 25 tahun di perusahaan asing. Dari wawancara dengan Jawa Pos pada 2017, Mujiaman menceritakan bahwa dirinya lima tahun bekerja di perusahaan milik Jepang Asahi Chemical dan 20 tahun di Eco Lab milik Bill Gates. Perusahaan tersebut adalah perusahaan terbesar pengelola air di dunia. Valuasi perusahaan itu mencapai USD 39 miliar.
Lebih lanjut, Mujiaman mengungkapkan bahwa keputusan yang cukup berat resign dari Dirut PDAM Surya Sembada. Dia sudah membicarakan hal tersebut kepada keluarganya. Dukungan dari partai politik dan Machfud membuat dia semakin mantap untuk maju pilwali.
”Ibaratnya mencari istri, cari pasangan itu berisiko. Kami tidak banyak ketemu, bisa dihitung dengan jari kiri mungkin sudah cukup. Tapi, kualitasnya sangat baik,” ungkap Mujiaman. Setelah adanya surat pengunduran diri itu, pemkot akan memproses secara administrasi surat tersebut. Kepala Bagian Perekonomian dan Usaha Daerah Surabaya Agus Hebi Djuniantoro mengungkapkan, pihaknya hingga kemarin siang memang belum melihat langsung surat pengunduran diri itu. Tetapi, adalah hak Mujiaman mengundurkan diri dan berkarir di politik.
”Prinsipnya, hak berpolitik itu hak asasi. Jadi, direksi siapa pun atau komisaris siapa pun yang mau berpolitik ya etika politik harus dipakai,” jelas Hebi yang ditemui setelah mengikuti rapat dengar pendapat soal Pasar Tambahrejo kemarin.
Secara terpisah, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Surabaya Soeprayitno menjelaskan, seorang calon yang maju pilwali Surabaya memang harus melengkapi diri dengan syarat calon. Ada form BB.3-KWK yang berisi surat pernyataan mundur dari jawaban BUMD atau BUMN. ”Maksimal 9 November atau 30 hari sebelum coblosan harus menyerahkan putusan persetujuan pengunduran diri. Selain itu, diawali surat keterangan bahwa surat pengunduran diri dalam proses pejabat berwenang,” jelas dia.