BK Putus Nur Hudi Tak Bersalah
GRESIK, Jawa Pos – Nur Hudi, anggota DPRD Gresik dari Nasdem, kini bisa bernapas lega. Sidang Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik memutuskan Nur Hudi tidak bersalah. Dia dinilai tidak terbukti melakukan intervensi hukum dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang sudah ditangani Polres Gresik.
Keputusan itu disampaikan oleh Ketua BK DPRD Gresik Fakih Usman dalam rapat paripurna kemarin. Saat pembacaan putusan tersebut, suasana terasa tegang. Bahkan, Nur Hudi yang duduk di kursi depan tiba-tiba meninggalkan ruang rapat paripurna. ”Nur Hudi tidak terbukti melakukan tindakan aktif dalam dugaan upaya intervensi hukum seperti yang dilaporkan,” tegas Fakih.
Dalam keterangannya, tindakan aktif yang dimaksud adalah mendatangi sendiri aparat penegak hukum untuk melakukan intervensi. Dikatakan, BK sudah mendatangi Polsek Benjeng, tempat pertama korban melapor. Juga, berkoordinasi dengan Polres Gresik. Sebab, proses hukum tersebut ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Gresik. ”Sudah kami datangi, juga tidak ada aktivitas intervensi,” ujar politikus asal PAN itu.
Seperti pernah diberitakan, kasus pencabulan anak di bawah umur dengan tersangka Sugianto belakangan juga menyeret nama Nur Hudi. Dia dilaporkan memberikan ”iming-iming” uang Rp 500 juta agar keluarga korban tidak melanjutkan perkara ke kepolisian. Namun, tawaran itu ditolak dan Sugianto sudah dijebloskan ke tahanan. Karena diduga ada pelanggaran kode etik, pihak keluarga dengan didampingi kuasa hukum akhirnya melapor ke BK.