Jawa Pos

BK Putus Nur Hudi Tak Bersalah

-

GRESIK, Jawa Pos – Nur Hudi, anggota DPRD Gresik dari Nasdem, kini bisa bernapas lega. Sidang Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik memutuskan Nur Hudi tidak bersalah. Dia dinilai tidak terbukti melakukan intervensi hukum dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang sudah ditangani Polres Gresik.

Keputusan itu disampaika­n oleh Ketua BK DPRD Gresik Fakih Usman dalam rapat paripurna kemarin. Saat pembacaan putusan tersebut, suasana terasa tegang. Bahkan, Nur Hudi yang duduk di kursi depan tiba-tiba meninggalk­an ruang rapat paripurna. ”Nur Hudi tidak terbukti melakukan tindakan aktif dalam dugaan upaya intervensi hukum seperti yang dilaporkan,” tegas Fakih.

Dalam keterangan­nya, tindakan aktif yang dimaksud adalah mendatangi sendiri aparat penegak hukum untuk melakukan intervensi. Dikatakan, BK sudah mendatangi Polsek Benjeng, tempat pertama korban melapor. Juga, berkoordin­asi dengan Polres Gresik. Sebab, proses hukum tersebut ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Gresik. ”Sudah kami datangi, juga tidak ada aktivitas intervensi,” ujar politikus asal PAN itu.

Seperti pernah diberitaka­n, kasus pencabulan anak di bawah umur dengan tersangka Sugianto belakangan juga menyeret nama Nur Hudi. Dia dilaporkan memberikan ”iming-iming” uang Rp 500 juta agar keluarga korban tidak melanjutka­n perkara ke kepolisian. Namun, tawaran itu ditolak dan Sugianto sudah dijebloska­n ke tahanan. Karena diduga ada pelanggara­n kode etik, pihak keluarga dengan didampingi kuasa hukum akhirnya melapor ke BK.

 ?? ISTIMEWA ?? MENYIMPANG: KPM di wilayah Kecamatan Menganti menerima sembako dalam bentuk paketan.
ISTIMEWA MENYIMPANG: KPM di wilayah Kecamatan Menganti menerima sembako dalam bentuk paketan.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia