Dari Gerindra, PKB, Maju ke Pilkada
GRESIK, Jawa Pos ‒ Fandi Akhmad Yani tidak tampak dalam rapat paripurna dengan agenda pemberhentian dirinya sebagai ketua DPRD Gresik kemarin (24/8). Namun, ketika dikonfirmasi, Yani mengaku dapat memahami keputusan DPP PKB tersebut. ’’Mekanisme struktur pimpinan itu merupakan kewenangan partai. Tidak ada rasa kecewa dan menghormati penuh,’’ ujarnya.
Yani menyatakan, tanpa ada keputusan pemberhentian dari partai itu pun, dirinya sudah berniat mundur sebagai anggota dewan. ’’Sesuai syarat dari KPU untuk pencalonan peserta pilkada nanti. Segala persyaratan lain-lain juga segera saya proses sebelum masa pendaftaran nanti,’’ tuturnya.
Meski gagal mendapatkan rekomendasi dari partai asalnya, Yani memutuskan maju di pilkada. Dia berpasangan dengan Aminatun Habibah. Parpol yang mengusung adalah PAN, PPP, Golkar, Demokrat, PDIP, dan Nasdem. Namun, beberapa di antara parpol itu belum keluar formulir B1-KWK sebagai syarat untuk mendaftar ke KPU. Selain parpol tersebut, parpol yang tidak meraih kursi di dewan menyatakan akan mendukung PKS, Hanura, Garuda, dan parpol nonparlemen lain.
Yani dilantik sebagai ketua DPRD Gresik pada 24 September lalu. Sebetulnya, Yani baru akan mundur dari kursi legislatif setelah resmi ditetapkan sebagai calon di pilkada pada akhir September mendatang. Sebelum bergabung di PKB, Yani juga pernah menjadi salah satu wakil ketua DPC Gerindra Gresik sesuai SK DPP Gerindra Nomor 07-0108/Kpts/DPP-Gerindra/2017 yang ditandatangani Ketua Umum Prabowo Subianto. Namun, di Pileg 2019, Yani maju sebagai caleg PKB dari daerah pemilihan Cerme-Duduksampeyan.