Jawa Pos

Deadline 20 September bagi WNA Urus Perpanjang­an Tinggal

-

SURABAYA, Jawa Pos – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya membuka kembali pelayanan izin perpanjang­an tinggal bagi warga negara asing (WNA). Mereka diberi waktu hingga 20 September untuk mengurus izin tersebut. Lewat tanggal itu, WNA dikenai denda.

Ketentuan itu sesuai Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-0409. Yang memuat dua poin utamanya mengenai perpanjang­an tinggal tersebut. Pertama, bagi WNA pemegang izin tinggal kunjungan dari visa kunjungan saat kedatangan, visa kunjungan satu, dan beberapa kali perjalanan, awak alat angkut.

Kedua, WNA pemegang bebas visa kunjungan, izin tinggal terbatas, dan izin tinggal tetap yang telah berakhir. ’’Aturan ini untuk mencabut kenormalan baru. Jadi, izin tinggal orang asing harus diperpanja­ng,’’ ucap Kasi Informasi dan Komunikasi Keimigrasi­an Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Surabaya Benny Septiyadi kemarin (24/8).

Dalam pengurusan perpanjang­an izin, WNA diberi waktu hingga 20 September. Jika dalam batas waktu yang ditentukan WNA belum mengurusny­a, akan dikenai denda over-stay sesuai aturan yang berlaku. Nominalnya dihitung per hari dikenai denda Rp 1 juta rupiah. ’’Dendanya cukup besar,’’ jelasnya.

Untuk mengurus izin perpanjang­an itu, WNA mendapatka­n dua pilihan. Bisa langsung mendatangi kantor imigrasi dengan membawa beberapa persyarata­n. Di antaranya, paspor asing yang masih berlaku, surat permohonan perpanjang­an, surat pernyataan dan jaminan, hingga KTP penjamin. ’ Pilihan kedua bisa lewat online melalui izintingga­l-online.imigrasi.go.id,’ jelasnya.

 ?? DITE SURENDRA/JAWA POS ?? AGAR TAK OVERSTAY: Warga mengurus paspor. Pihak imigrasi mewajibkan WNA untuk mengurus perpanjang­an izin secepatnya.
DITE SURENDRA/JAWA POS AGAR TAK OVERSTAY: Warga mengurus paspor. Pihak imigrasi mewajibkan WNA untuk mengurus perpanjang­an izin secepatnya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia