Deadline 20 September bagi WNA Urus Perpanjangan Tinggal
SURABAYA, Jawa Pos – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya membuka kembali pelayanan izin perpanjangan tinggal bagi warga negara asing (WNA). Mereka diberi waktu hingga 20 September untuk mengurus izin tersebut. Lewat tanggal itu, WNA dikenai denda.
Ketentuan itu sesuai Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-0409. Yang memuat dua poin utamanya mengenai perpanjangan tinggal tersebut. Pertama, bagi WNA pemegang izin tinggal kunjungan dari visa kunjungan saat kedatangan, visa kunjungan satu, dan beberapa kali perjalanan, awak alat angkut.
Kedua, WNA pemegang bebas visa kunjungan, izin tinggal terbatas, dan izin tinggal tetap yang telah berakhir. ’’Aturan ini untuk mencabut kenormalan baru. Jadi, izin tinggal orang asing harus diperpanjang,’’ ucap Kasi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Surabaya Benny Septiyadi kemarin (24/8).
Dalam pengurusan perpanjangan izin, WNA diberi waktu hingga 20 September. Jika dalam batas waktu yang ditentukan WNA belum mengurusnya, akan dikenai denda over-stay sesuai aturan yang berlaku. Nominalnya dihitung per hari dikenai denda Rp 1 juta rupiah. ’’Dendanya cukup besar,’’ jelasnya.
Untuk mengurus izin perpanjangan itu, WNA mendapatkan dua pilihan. Bisa langsung mendatangi kantor imigrasi dengan membawa beberapa persyaratan. Di antaranya, paspor asing yang masih berlaku, surat permohonan perpanjangan, surat pernyataan dan jaminan, hingga KTP penjamin. ’ Pilihan kedua bisa lewat online melalui izintinggal-online.imigrasi.go.id,’ jelasnya.