Berikan Sanksi Sosial, Pakaikan Kalung Pelanggaran
SIDOARJO, Jawa Pos – Kurang lebih enam hari, aparat gabungan TNI-Polri serta satpol PP telah menyosialisasikan Inpres 6/2020. Masyarakat wajib mematuhi protokol kesehatan di mana pun berada, terutama memakai masker. Pelanggar akan dikenai sanksi sosial maupun administratif. Penindakan tegas tersebut mulai dilakukan kemarin (24/8).
Misalnya, di Balai Desa Keboansikep, Gedangan. Belasan warga dihukum karena tak memakai masker. Sebagian ada yang disuruh untuk menyapu jalan. Ada pula yang diberi hukuman fisik seperti push-up.
Menariknya, mereka menjalankan hukuman sambil memakai kalung pelanggaran.
”Biar ada efek jera,” ucap Pelaksana Tugas (Plt) Kades Keboansikep Arif Agus Tjahjono.
Dia melanjutkan, kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan belum menyeluruh. Terbukti, ujar Arif, saat dicek di Pasar Krempyeng, sebagian pembeli maupun penjual masih ditemukan tak memakai masker.
”Ada yang pakai, tapi posisi masker hanya menutupi dagu. Itu salah,” jelasnya.
Para pelanggar itu pun dibawa ke balai desa. Selama penindakan, pihaknya turut ditemani sejumlah petugas polisi, TNI, dan satpol PP. ”Selain diberikan sanksi, KTP pelanggar disita,” ucap Arif.
Sementara itu, Kapolresta Sidoarjo Kombespol Sumardji mengaku sejak Selasa (18/8), dirinya bersama TNI dan satpol PP terus melakukan sosialisasi. Hari ini pihaknya siap melaksanakan pendisiplinan bagi mereka yang tak memakai masker. ”Yang melanggar akan dikenai sanksi sosial,” katanya.
Khusus bagi pengelola tempat usaha atau wisata, mereka wajib menyediakan fasilitas cuci tangan. Misalnya, wastafel dan hand sanitizer. Selain itu, kursi dan meja harus diberi jarak. Tak boleh berdekatan. Sementara itu, jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari total kapasitas daya tampung.
Sumardji berpesan, jika ada pengunjung yang tak memakai masker, pihak pengusaha harus berani menolak. Sebab, penularan Covid-19 bisa terjadi di mana pun dan kapan pun. Kalau ada yang melanggar, sanksi tegas telah disiapkan.
”Teguran lisan. Kalau tetap melanggar, teguran tertulis. Masih melanggar lagi, kami tutup usahanya” terang dia.