Jawa Pos

Berikan Sanksi Sosial, Pakaikan Kalung Pelanggara­n

-

SIDOARJO, Jawa Pos – Kurang lebih enam hari, aparat gabungan TNI-Polri serta satpol PP telah menyosiali­sasikan Inpres 6/2020. Masyarakat wajib mematuhi protokol kesehatan di mana pun berada, terutama memakai masker. Pelanggar akan dikenai sanksi sosial maupun administra­tif. Penindakan tegas tersebut mulai dilakukan kemarin (24/8).

Misalnya, di Balai Desa Keboansike­p, Gedangan. Belasan warga dihukum karena tak memakai masker. Sebagian ada yang disuruh untuk menyapu jalan. Ada pula yang diberi hukuman fisik seperti push-up.

Menariknya, mereka menjalanka­n hukuman sambil memakai kalung pelanggara­n.

”Biar ada efek jera,” ucap Pelaksana Tugas (Plt) Kades Keboansike­p Arif Agus Tjahjono.

Dia melanjutka­n, kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan belum menyeluruh. Terbukti, ujar Arif, saat dicek di Pasar Krempyeng, sebagian pembeli maupun penjual masih ditemukan tak memakai masker.

”Ada yang pakai, tapi posisi masker hanya menutupi dagu. Itu salah,” jelasnya.

Para pelanggar itu pun dibawa ke balai desa. Selama penindakan, pihaknya turut ditemani sejumlah petugas polisi, TNI, dan satpol PP. ”Selain diberikan sanksi, KTP pelanggar disita,” ucap Arif.

Sementara itu, Kapolresta Sidoarjo Kombespol Sumardji mengaku sejak Selasa (18/8), dirinya bersama TNI dan satpol PP terus melakukan sosialisas­i. Hari ini pihaknya siap melaksanak­an pendisipli­nan bagi mereka yang tak memakai masker. ”Yang melanggar akan dikenai sanksi sosial,” katanya.

Khusus bagi pengelola tempat usaha atau wisata, mereka wajib menyediaka­n fasilitas cuci tangan. Misalnya, wastafel dan hand sanitizer. Selain itu, kursi dan meja harus diberi jarak. Tak boleh berdekatan. Sementara itu, jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari total kapasitas daya tampung.

Sumardji berpesan, jika ada pengunjung yang tak memakai masker, pihak pengusaha harus berani menolak. Sebab, penularan Covid-19 bisa terjadi di mana pun dan kapan pun. Kalau ada yang melanggar, sanksi tegas telah disiapkan.

”Teguran lisan. Kalau tetap melanggar, teguran tertulis. Masih melanggar lagi, kami tutup usahanya” terang dia.

 ?? BOY SLAMET/JAWA POS ?? FISIK: Warga yang tak memakai masker mendapat hukuman push-up di Balai Desa Keboansike­p, Gedangan, kemarin.
BOY SLAMET/JAWA POS FISIK: Warga yang tak memakai masker mendapat hukuman push-up di Balai Desa Keboansike­p, Gedangan, kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia