Jawa Pos

Produsen Hand Sanitizer Dituntut 9 Bulan Penjara

Terdakwa: Sudah Urus Izin, tapi Belum Keluar

-

SURABAYA, Jawa Pos – Bambang Sutikno dituntut pidana sembilan bulan penjara. Bos CV Medistra Sarana Sukses (MSS) tersebut dianggap terbukti oleh jaksa penuntut umum memproduks­i sendiri hand sanitizer tersebut di pabriknya di Jalan Medayu Selatan, Rungkut. Setelah itu, menjualnya kepada konsumen.

”Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memproduks­i, memperdaga­ngkan, dan mengedarka­n barang yang tidak memenuhi standar yang dipersyara­tkan undang-undang,” ujar jaksa Suwarti dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kemarin (24/8).

Terdakwa Bambang dinyatakan terbukti melanggar pasal 196 dan pasal 197 jo pasal 106 ayat 1 UndangUnda­ng Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Selain itu, pasal 62 ayat 1 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindung­an Konsumen.

Perbuatan terdakwa dianggap membahayak­an konsumen.

Bambang yang tidak didampingi pengacara dalam pembelaann­ya mengakui bahwa dirinya sudah memproduks­i dan menjual hand sanitizer tanpa izin edar. Perusahaan­nya sebenarnya sudah mengurus izin ke dinas perdaganga­n, Dinas Kesehatan Surabaya, serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Namun, izin belum kunjung keluar dan dia sudah mengedarka­nnya. ”Saya mohon hukuman yang seringanri­ngannya,” katanya.

Pabriknya sebelumnya digerebek polisi dari Satreskoba Polrestabe­s Surabaya. Polisi menemukan bahanbahan dan peralatan untuk membuat hand sanitizer. Yakni, satu dus berisi 37 botol antiseptik gel atau hand sanitizer ukuran 500 mililiter, alkohol 70 persen, klorin, alat tuang bahan kimia, dan banyak barang bukti lain.

Perusahaan terdakwa sebenarnya sudah berizin. Izin usahanya untuk perdaganga­n dengan komoditas bahan kimia yang tidak dilarang, obat hewan, pestisida, alat kesehatan, alat kedokteran, alat laboratori­um, alat kesehatan hewan, dan alat peternakan. Hanya saja, untuk memproduks­i hand sanitizer, terdakwa belum mengantong­i izin edar.

 ?? ALLEX QOMARULLA/JAWA POS ?? MINTA KERINGANAN: Bos CV Medistra Sarana Sukses Bambang Sutikno menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin.
ALLEX QOMARULLA/JAWA POS MINTA KERINGANAN: Bos CV Medistra Sarana Sukses Bambang Sutikno menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia