Produsen Hand Sanitizer Dituntut 9 Bulan Penjara
Terdakwa: Sudah Urus Izin, tapi Belum Keluar
SURABAYA, Jawa Pos – Bambang Sutikno dituntut pidana sembilan bulan penjara. Bos CV Medistra Sarana Sukses (MSS) tersebut dianggap terbukti oleh jaksa penuntut umum memproduksi sendiri hand sanitizer tersebut di pabriknya di Jalan Medayu Selatan, Rungkut. Setelah itu, menjualnya kepada konsumen.
”Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memproduksi, memperdagangkan, dan mengedarkan barang yang tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan undang-undang,” ujar jaksa Suwarti dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kemarin (24/8).
Terdakwa Bambang dinyatakan terbukti melanggar pasal 196 dan pasal 197 jo pasal 106 ayat 1 UndangUndang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Selain itu, pasal 62 ayat 1 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Perbuatan terdakwa dianggap membahayakan konsumen.
Bambang yang tidak didampingi pengacara dalam pembelaannya mengakui bahwa dirinya sudah memproduksi dan menjual hand sanitizer tanpa izin edar. Perusahaannya sebenarnya sudah mengurus izin ke dinas perdagangan, Dinas Kesehatan Surabaya, serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Namun, izin belum kunjung keluar dan dia sudah mengedarkannya. ”Saya mohon hukuman yang seringanringannya,” katanya.
Pabriknya sebelumnya digerebek polisi dari Satreskoba Polrestabes Surabaya. Polisi menemukan bahanbahan dan peralatan untuk membuat hand sanitizer. Yakni, satu dus berisi 37 botol antiseptik gel atau hand sanitizer ukuran 500 mililiter, alkohol 70 persen, klorin, alat tuang bahan kimia, dan banyak barang bukti lain.
Perusahaan terdakwa sebenarnya sudah berizin. Izin usahanya untuk perdagangan dengan komoditas bahan kimia yang tidak dilarang, obat hewan, pestisida, alat kesehatan, alat kedokteran, alat laboratorium, alat kesehatan hewan, dan alat peternakan. Hanya saja, untuk memproduksi hand sanitizer, terdakwa belum mengantongi izin edar.