Jawa Pos

MAKI: Teman Dekat Pinangki Layak Jadi Tersangka

Diduga Memfasilit­asi Hadiah dari Djoko Tjandra

-

JAKARTA, Jawa Pos – Desakan agar Komisi Pemberanta­san Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan kasus jaksa Pinangki Sirna Malasari makin kuat. Bahkan, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) telah menyurati Kejaksaan Agung (Kejagung) J

Mereka meminta Kejagung membuka diri dengan melibatkan KPK.

”Agar Kejagung menerima dengan tulus dan tangan terbuka atas kehadiran KPK dalam menjalanka­n tugas supervisi dan koordinasi,” ungkap Koordinato­r MAKI Boyamin Saiman. Untuk membuktika­n Kejagung tidak punya beban dalam menyidik Pinangki, Boyamin menyatakan, bila perlu KPK mengambil alih proses hukumnya. ”Harus bersedia diambil alih penanganan perkara aquo apabila KPK menghendak­inya,” jelas dia. Sebagai lembaga penegak hukum yang berkonsent­rasi menangani kasus korupsi, dia yakin, KPK mampu. Aturan dan ketentuan yang berlaku juga sudah membolehka­n KPK mengambil alih penanganan kasus tersebut.

Kejagung juga bisa menghadirk­an KPK untuk membantu mereka terkait alat bukti elektronik. Baik itu sadapan maupun rekaman dari operator jaringan telepon seluler. Sebab, kata Boyamin, hanya KPK yang mempunyai wewenang untuk mendapat sadapan atau rekaman provider telepon seluler untuk dijadikan alat bukti. ”Bantuan KPK terkait hasil sadapan atau rekaman dapat digunakan penyidik Kejagung,” beber dia.

Dengan begitu, mereka lebih mudah mengembang­kan pengusutan kasus Pinangki. Itu penting mengingat kasus Pinangki bisa saja menyeret nama-nama lain. Dia menyebut saksi AIJ. Menurut Boyamin, saksi tersebut sudah bisa ditetapkan sebagai tersangka. Boyamin memang tidak bersedia membuka nama lengkap AIJ. Namun, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung sudah pernah memanggil seorang saksi bernama Andi Irfan Jaya. Menurut Kejagung, saksi tersebut merupakan teman dekat Pinangki. Sedangkan informasi yang diterima MAKI, saksi itu turut memfasilit­asi Pinangki mendapatka­n hadiah atau janji dari Djoko Tjandra.

Berkaitan dengan hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenku­m) Kejagung Hari Setiyono menyampaik­an bahwa penyidik JAM Pidsus Kejagung tidak bisa diinterven­si. Apalagi terkait penetapan tersangka. Namun, dia membenarka­n bahwa Andi Irfan Jaya pernah diperiksa. ”Total jumlah saksi sampai dengan hari ini (kemarin, Red) sekitar 12 orang,” ungkap Kapuspenku­m Kejagung.

Kemarin, lanjut dia, pihaknya memeriksa tujuh saksi terkait kasus Pinangki. Termasuk di antaranya Djoko Tjandra yang juga sudah menjadi tersangka. Selain itu, Anita Kolopaking juga diperiksa. Pun demikian dengan sopir Pinangki. ”Tentu pemeriksaa­n terhadap orang-orang tadi dikaitkan dengan pasal sangkaan terhadap para tersangka,” jelasnya Yakni, penerima suap serta pemberi suap.

Terkait kerja sama dengan KPK, Hari memastikan, pihaknya akan terbuka. ”Untuk menjawab keraguan publik, pasti kami akan koordinasi dan supervisi,” kata dia. Kejagung pun memastikan, saat kasus Pinangki naik ke penuntutan, pihaknya akan berkoordin­asi dengan KPK. ”Jika perlu, akan dilakukan gelar perkara dengan mengundang kawankawan kami dari KPK,” tegasnya.

Lebih lanjut, Hari menyatakan, penyidikan kasus Pinangki tidak lantas membuat instansiny­a abai terhadap persoalan lain. Meski masih dalam proses penyelidik­an oleh Polri, Kejagung sudah mulai membuat gambaran kerugian pasca kebakaran di kantor jaksa agung. Menurut perhitunga­n awal mereka, kerugian yang harus ditanggung lebih dari Rp 1 triliun. ”Total diperkirak­an Rp 1.118.549.352.829, itu perkiraan sementara,” imbuhnya.

Sementara itu, rencana Kejagung mengenakan pasal pemufakata­n jahat terhadap Pinangki ditanggapi Komisi III DPR. Menurut anggota Komisi III Wihadi Wiyanto, penyidik Kejagung kurang tepat jika mengenakan pasal tersebut sebagai yang utama. Wihadi menyebutka­n, sah-sah saja jika Kejagung melihat kemungkina­n pengenaan pasal pemufakata­n jahat atas aksi Pinangki. Tetapi, dia khawatir hal itu malah mengaburka­n kejahatan inti yang dilakukan, yakni dugaan tindak pidana korupsi pasal penyuapan. ”Ya kalau Kejagung menetapkan pasal pemufakata­n boleh saja. Tapi, hanya menjadi pasal tambahan, bukan pasal utama yang mengaburka­n permasalah­an awal penyuapan terhadap aparat negara yang dilakukan Djoko Tjandra,” jelas Wihadi secara tertulis kemarin.

 ?? FEDRIK TARIGAN/JAWA POS ?? TERSANGKA: Djoko Tjandra meninggalk­an kantor JAM Pidsus Kejagung, Jakarta, kemarin (31/8).
FEDRIK TARIGAN/JAWA POS TERSANGKA: Djoko Tjandra meninggalk­an kantor JAM Pidsus Kejagung, Jakarta, kemarin (31/8).

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia