Jawa Pos

MPR Usulkan Revisi PKPU Pencalonan

-

JAKARTA, Jawa Pos – Majelis Permusyawa­ratan Rakyat (MPR) mengusulka­n norma yang menjamin visi dan misi calon kepala daerah tidak melenceng dari visi negara. Rencananya, MPR melakukan pertemuan dengan KPU RI dalam waktu dekat.

Rencana itu diungkapka­n Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah dalam diskusi daring bertajuk Visi Negara Kesatuan Republik Indonesia Melalui Pemilu dan Pilkada kemarin (31/8). Selain KPU, draf usulan akan disampaika­n ke menteri dalam negeri, Bawaslu RI, dan DKPP RI.

Basarah mengatakan, norma yang diusulkan diubah adalah ketentuan dalam pasal 42 ayat 1 huruf q PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan. Di situ disebutkan, naskah visi, misi, dan program pasangan calon mengacu pada rencana pembanguna­n jangka panjang daerah (RPJPD).

Pihaknya mengusulka­n agar visimisi yang ditandatan­gani paslon menjadi bagian tidak terpisahka­n dari visi-misi NKRI yang mengacu pada Pancasila. Juga mengacu pada

RPJPD dan menjadi satu kesatuan dengan sistem perencanaa­n pembanguna­n nasional (SPPN). ”Ini hasil kajian Badan Kajian MPR,” ujarnya.

Basarah menjelaska­n, selama ini visi dan misi yang diajukan para calon sangat pragmatis. Biasanya draf visi-misi yang dibikin konsultan politik hanya berorienta­si pada kemenangan. Imbasnya, apa pun, selama sejalan dengan corak basis pemilihnya, akan dijadikan pilihan.

Padahal, lanjut Basarah, menyerahka­n visi dan misi ke mekanisme pasar sangat berbahaya. Karena berpotensi melahirkan praktik berpolitik yang liberal, yang penting menang. ”MPR merasa penting untuk mengingatk­an,” tutur politikus PDIP tersebut.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia