MPR Usulkan Revisi PKPU Pencalonan
JAKARTA, Jawa Pos – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mengusulkan norma yang menjamin visi dan misi calon kepala daerah tidak melenceng dari visi negara. Rencananya, MPR melakukan pertemuan dengan KPU RI dalam waktu dekat.
Rencana itu diungkapkan Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah dalam diskusi daring bertajuk Visi Negara Kesatuan Republik Indonesia Melalui Pemilu dan Pilkada kemarin (31/8). Selain KPU, draf usulan akan disampaikan ke menteri dalam negeri, Bawaslu RI, dan DKPP RI.
Basarah mengatakan, norma yang diusulkan diubah adalah ketentuan dalam pasal 42 ayat 1 huruf q PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan. Di situ disebutkan, naskah visi, misi, dan program pasangan calon mengacu pada rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD).
Pihaknya mengusulkan agar visimisi yang ditandatangani paslon menjadi bagian tidak terpisahkan dari visi-misi NKRI yang mengacu pada Pancasila. Juga mengacu pada
RPJPD dan menjadi satu kesatuan dengan sistem perencanaan pembangunan nasional (SPPN). ”Ini hasil kajian Badan Kajian MPR,” ujarnya.
Basarah menjelaskan, selama ini visi dan misi yang diajukan para calon sangat pragmatis. Biasanya draf visi-misi yang dibikin konsultan politik hanya berorientasi pada kemenangan. Imbasnya, apa pun, selama sejalan dengan corak basis pemilihnya, akan dijadikan pilihan.
Padahal, lanjut Basarah, menyerahkan visi dan misi ke mekanisme pasar sangat berbahaya. Karena berpotensi melahirkan praktik berpolitik yang liberal, yang penting menang. ”MPR merasa penting untuk mengingatkan,” tutur politikus PDIP tersebut.