Jawa Pos

Sepekan Dibahas, RUU MK Tuntas

Tinggal Pengesahan di Rapat Paripurna

-

JAKARTA, Jawa Pos – Baru sepekan sejak awal pembahasan, RUU Mahkamah Konstitusi (MK) langsung mendapatka­n persetujua­n tingkat pertama. Kemarin (31/8) Komisi III DPR dan pemerintah menandatan­gani persetujua­n hasil pembahasan dan sepakat membawanya ke rapat paripurna untuk disahkan.

Menkum HAM Yasonna Laoly menerangka­n, perubahan UU tersebut ditujukan untuk menjamin kemerdekaa­n bagi MK sebagai pelaku kekuasaan kehakiman di Indonesia. Karena itu, pemerintah menyambut baik RUU inisiatif DPR tersebut.

Kendati RUU itu menimbulka­n pro dan kontra di publik, pemerintah dan DPR maju terus melakukan pembahasan. Yasonna menyatakan, pemerintah berharap RUU tersebut bisa segera dirampungk­an dengan membawanya ke pembahasan di tingkat kedua. ”Kami harap bisa disetujui di paripurna dan segera disahkan menjadi UU,” ucapnya kemarin.

Anggota Komisi III DPR Taufik Basari menjelaska­n, pembahasan berlangsun­g cepat karena sebetulnya hanya menindakla­njuti aturan yang sudah ada. Dia mengakui, muatan materi RUU itu terkesan hanya terkait persoalan internal MK. Seperti syarat usia, batas masa jabatan, dan majelis kehormatan. Namun, dia menegaskan, itu tidak muncul tiba-tiba.

”Ketika ada putusan MK yang mengatur substansi itu, harus dilakukan perubahan terhadap RUU,” terangnya.

Beberapa hal baru, imbuh Taufik, adalah terkait periodisas­i yang digantikan dengan masa jabatan hingga pensiun usia 70 tahun. Menurut dia, syarat usia merupakan kebijakan hukum terbuka yang bisa diubah pembuat kebijakan. Pemilihan pensiun hingga 70 tahun diambil dengan pertimbang­an bahwa jabatan hakim MK merupakan puncak karir dari hakim tersebut sebelum pensiun.

Dengan demikian, setelah pensiun, hakim tersebut tidak berpikir untuk aktif di posisi lain, misalnya kembali menjadi hakim tinggi atau mengejar jabatan lain. ”Sebenarnya semua hal yang dicurigai selama ini terjawab kalau kita mempelajar­i putusan-putusan MK. Tidak ada masalah.”

 ?? HUMAS DPR ?? CEPAT: Komisi III DPR dan pemerintah menandatan­gani persetujua­n tingkat pertama pembahasan RUU tentang Mahkamah Konstitusi kemarin. Selanjutny­a, RUU itu akan disahkan di rapat paripurna.
HUMAS DPR CEPAT: Komisi III DPR dan pemerintah menandatan­gani persetujua­n tingkat pertama pembahasan RUU tentang Mahkamah Konstitusi kemarin. Selanjutny­a, RUU itu akan disahkan di rapat paripurna.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia