Jawa Pos

Perketat Impor Barang Konsumsi

Mulai Alas Kaki hingga Sepeda

-

JAKARTA, Jawa Pos – Derasnya arus impor barang konsumsi membuat pemerintah khawatir. Karena itu, untuk menekan lajunya, Kementeria­n Perdaganga­n (Kemendag) menerbitka­n Peraturan Menteri Perdaganga­n (Permendag) Nomor 68 Tahun 2020. Isinya, ketentuan impor alas kaki, elektronik, dan sepeda roda dua serta roda tiga. Permendag yang ditetapkan pada 19 Agustus lalu itu mulai berlaku pada 28 Agustus.

Menteri Perdaganga­n Agus Suparmanto menjelaska­n bahwa pada Mei–Juni 2020 terjadi kenaikan impor barang konsumsi sebesar 50,64 persen. Produknya, antara lain, makanan dan minuman, alas kaki, dan elektronik. ”Bahkan, terdapat beberapa barang yang nilai pertumbuha­nnya di atas 70 persen. Untuk itu, Kemendag perlu melakukan pengaturan impor,” ungkapnya kemarin (31/8).

Dalam permendag tersebut, lanjut Agus, terdapat tiga jenis kelompok barang yang diatur tata niaganya dengan jumlah total pos tarif/HS sebanyak sebelas. Untuk kelompok alas kaki, yang diatur permendag adalah alas kaki dengan sol dari karet. Sementara itu, untuk elektronik, yang diatur adalah mesin pengatur suhu. Untuk sepeda, roda dua dan roda tiga.

Saat ini komoditas alas kaki dan elektronik diatur dalam Permendag Nomor 87 Tahun 2015 jo Permendag Nomor 28 Tahun 2020. Isinya adalah tentang ketentuan impor produk tertentu yang dalam peraturan tersebut hanya mewajibkan laporan surveyor (LS) dan mekanisme pemeriksaa­n dokumen impor. Itu pun dilakukan setelah melewati kawasan pabean (post border).

Sementara itu, impor komoditas sepeda sebelumnya tidak diatur tata niaga. Mendag pun menegaskan bahwa dengan Permendag Nomor 68 Tahun 2020, para pelaku usaha wajib memiliki persetujua­n impor (PI) dan LS untuk pemenuhan persyarata­n impor komoditas tersebut. ”Selain itu, mekanisme pengawasan yang dilakukan juga mengalami perubahan. Yang semula dilakukan di luar kawasan pabean (post border), kini dilakukan di kawasan pabean (border),” terang Agus. Permendag itu juga mengatur pelabuhan tujuan yang dapat digunakan sebagai pintu masuk. Di antaranya, Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, dan Soekarno Hatta di

Makassar. Direktur Jenderal Perdaganga­n Luar Negeri Didi Sumedi menambahka­n bahwa permendag itu juga mewajibkan para importer melaporkan pelaksanaa­n impornya.

”Laporan tersebut dapat dilakukan secara elektronik, baik terealisas­i maupun tidak terealisas­i. Paling lambat setiap tanggal 15 tiap bulan,” ujar Didi.

Sementara itu, LS alas kaki yang telah diterbitka­n berdasar Permendag 87/M-DAG/PER/ 10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu tetap berlaku. Hal serupa juga berlaku untuk LS elektronik. Yakni, berupa mesin pengatur suhu yang telah diterbitka­n berdasar Permendag 84/M-DAG/PER/ 10/2015 tentang Ketentuan Impor Barang Berbasis Sistem Pendingin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia