Ahli Waris Tak Tahu Pulau Pendek Ditawarkan Rp 80,3 Miliar
Polisi Sudah Temukan Identitas Pelaku
PASAR WAJO, Jawa Pos – Sudah 16 tahun La Hasa tinggal bersama istri di Pulau Pendek. Bercocok tanam di kawasan yang diwarisi dari orang tuanya itu.
Dan, tak sekali pun dia mendengar bahwa pulau yang masuk wilayah Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, itu ditawarkan di salah satu lokapasar (marketplace), OLX. ’’Kalau seperti itu modelnya, berarti ada pihak kedua yang mau jual ini pulau,” ujarnya saat ditemui Kendari Pos di kediamannya di Pulau Pendek.
Senada dengan La Hasa, Ilias, kepala Desa Boneatiro Barat, Kabupaten Buton, yang juga salah seorang ahli waris Pulau Pendek, mengaku tak tahu-menahu soal kabar tersebut. ’’Itu tidak boleh dilakukan karena Pulau Pendek warisan leluhur. Makam kakek kami ada di situ,” kata Ilias.
Kepolisian Resor (Polres) Buton berhasil menemukan jejak penjual Pulau Pendek yang masuk wilayah Desa Boneatiro, Kecamatan Kapontori, itu. Pelaku berinisial IS teridentifikasi berlokasi di Jakarta Barat.
Kapolres Buton AKBP Ady Benny Cahyono mengatakan langsung menunjuk tim untuk menyelidiki.
’’Hasilnya, tim siber kami sudah menemukan titik lokasi ponsel serta oknum yang mengiklankan Pulau Pendek di situs jual beli online OLX tersebut,” ungkap Benny.
Sebelumnya, IS mengunggah tawaran penjualan Pulau Pendek tersebut di situs OLX pada 27 Agustus 2020 dengan harga Rp 36.500 per meter atau total Rp 80,3 miliar. Dalam situs tersebut, terpampang jelas foto serta deskripsi Pulau Pendek.
Benny menyebutkan, unggahan itu sudah di-takedown. ’’Kami pengen tahu yang kuasakan itu siapa, motif dia menawarkan pulau itu kenapa. Karena sudah menimbulkan kegaduhan, kami bakal kenai dia dengan pasal itu,” katanya.
Ke depan, lanjut dia, kalau ada yang melapor merasa dirugikan, pelaku bisa kena pasal tambahan. ’’Kami lapis dia dengan UU ITE,” tuturnya.
Sementara itu, kabar adanya penawaran penjualan Pulau Pendek di Kabupaten Buton pada situs jual beli online langsung direspons Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dirjen Administrasi
Wilayah Kemendagri Safrizal mengatakan, pihaknya sedang mengumpulkan bahan untuk mengetahui duduk perkara kasus tersebut.
Secara aturan, lanjut dia, pulaupulau kecil yang menjadi milik negara memang tidak bisa diperjualbelikan. Itu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Kalaupun ada yang mau memanfaatkan untuk kegiatan ekonomi, UU hanya memperbolehkan untuk diberi hak pengelolaan.
TANGERANG, Jawa Pos – Prosedur untuk masuk ke Indonesia dari luar negeri via bandara memang tidak mudah. Khususnya setelah bandara menjadi gerbang masuknya kasus pertama Covid-19 di Indonesia.
Indonesia mewajibkan pendatang dari luar negeri serangkaian pemeriksaan kesehatan. Itu demi memperkecil peluang orang berpenyakit Covid masuk ke tanah air.
Misalnya yang dilakukan kepada sekitar 180 penumpang pesawat Emirates yang terbang dari Uni Emirat Arab kemarin (31/8). Begitu mendarat, mereka langsung diarahkan masuk ke lorong panjang di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Di lorong itu berbaris ratusan kursi yang diatur dengan jarak yang cukup.
Pengamatan Jawa Pos, proses tersebut memang cukup memakan waktu. Baik saat pemeriksaan kesehatan, validasi dokumen PCR, maupun rapid tes. Setelah itu, mereka masih harus menjalani pemeriksaan imigrasi sebelum mengambil bagasi.
Di Ujung bagasi, sudah menanti dua personel Paskhas TNI AU. ’’Untuk Pengecekan surat clearance yang dilengkapi PCR maupun rapid tes,’’ terang Ketua Satgas Udara pada Satgas Penanganan Covid-19 Kolonel Pas M A Silaban (TNI AU) saat ditemui Jawa Pos di Terminal 3.
Mereka mengecek ulang semua dokumen yang divalidasi. Memastikan dua hal. Pertama, siapapun penumpang yang hendak keluar membawa tiga dokumen. PCR/Rapid tes, health clearance, dan HAC. Kedua, memastikan bahwa dokumen-dokumen itu benar-benar sudah divalidasi secara sah dan sesuai prosedur.
Silaban menuturkan, setelah melewati pemeriksaan Bea dan Cukai, penumpang dipisahkan berdasarkan statusnya. Yang membawa hasil tes PCR keluar lewat pintu sisi barat, sementara yang hendak dikarantina dilewatkan pintu selatan. Mereka diarahkan menuju angkutan yang disiapkan. Yakni bus untuk ke Wisma Pademangan dan taksi untuk ke hotel.
Silaban menuturkan, Satgas memiliki sistem kontrol untuk memastikan mereka yang wajib karantina benar-benar sampai ke lokasi. Tidak turun di tengah jalan. Lagipula, mereka tidak harus lama-lama berada di lokasi karantina. ’’Memakan waktu lebih kurang 3-5 hari,’’ lanjutnya.
Itu adalah perkiraan masa tunggu hasil tes PCR keluar. Sebab, setelah tiba di Wisma Pademangan atau hotel, mereka wajib menjalani tes PCR. Bila hasil tes sudah keluar dan dinyatakan negatif, mereka boleh pulang ke rumah. sebaliknya, bila hasilnya positif, mereka akan dipindahkan ke RS Wisma Atlet atau RS rujukan lainnya.
Hingga saat ini, para penumpang penerbangan Indonesia didominasi oleh WNI yang pulang ke tanah air. Sebab, sampai saat ini larangan kunjungan ke Indonesia bagi WNA masih belum dicabut. Hanya WNA pemegang Kartu Izin Tinggal Sementara/ Tetap (KITAS/KITAP) yang bleh masuk ke Indonesia.