Meski Lockdown, Tetap Layani Cetak E-KTP
SURABAYA, Jawa Pos – Mal pelayanan publik di Siola memang ditutup sementara hingga 6 September. Meski begitu, pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil warga Surabaya tak lantas terhenti. Warga tetap bisa mengajukan permohonan cetak e-KTP. Perekaman e-KTP dilayani di kecamatan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya Agus Imam Sonhaji menuturkan, pihaknya tetap membuka layanan pencetakan e-KTP di Siola. Namun, proses itu dilakukan secara terbatas karena harus menyesuaikan kondisi lockdown menyusul sejumlah pegawai yang terpapar Covid-19. ’’Per hari ada dua petugas yang stand by,’’ kata Agus kemarin (31/8).
Dalam sehari, petugas bisa mencetak 200 sampai 300 keping e-KTP. Jumlah tersebut sangat bergantung permintaan yang masuk di aplikasi klampid. dispendukcapil.surabaya.go.id.
Selain dua petugas tersebut, dispendukcapil menyiagakan 10 personel yang ditugaskan untuk mengantar e-KTP yang sudah tercetak. Mereka akan membawa e-KTP tersebut ke setiap kelurahan, tetapi tetap dengan menerapkan protokol kesehatan. ’’Jadi, warga tinggal ambil di kantor kelurahan,’’ ujarnya.
Warga juga masih tetap bisa menjalani perekaman. Namun, aktivitas perekaman harus dilakukan di kantor-kantor kecamatan. Dari 31 kecamatan, hampir semua kecamatan masih melayani perekaman KTP elektronik. Hanya tiga kecamatan yang pelayanannya terhenti karena mengalami gangguan jaringan. Yaitu, Kecamatan Sambikerep, Lakarsantri, dan Bubutan. ’’Selebihnya, semua kecamatan masih aktif,’’ jelas Agus.