Jawa Pos

Luncurkan Retribusi Sampah Online

Optimistis Target Rp 3,5 Miliar Tercapai

-

SIDOARJO, Jawa Pos – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Sidoarjo mulai hari ini (1/9) menerapkan retribusi sampah online dengan virtual account. Yakni, melalui aplikasi Sistem Informasi dan Pemantauan Pemungutan Sampah (SIPPaS). Tidak lagi ada penarikan manual.

Tujuannya, mempercepa­t pembayaran. Selain itu, jumlah pembayaran yang masuk bisa dipantau secara real time.

Kepala DLHK Sidoarjo Sigit

Setyawan menyebutka­n, pembayaran manual terkesan lama. Tenaga yang diperlukan juga tidak sedikit.

”Yang nagih harus berkalikal­i datang. Belum lagi kalau dijanjikan minggu depannya, lama,” katanya.

Dengan SIPPaS, penerimaan retribusi sampah lebih cepat. Sebab, jika belum membayar wajib retribusi, warga tidak bisa membuang sampahnya ke TPA.

”Mirip parkir di mal, jadi yang keluar harus yang sudah bayar. Nah, ini yang sudah bayar baru bisa buang ke TPA, semacam ada karcisnya,” terang mantan kepala dinas PUPR itu.

Meski baru diresmikan kemarin, aplikasi pembayaran lewat virtual account tersebut sudah dimiliki seluruh wajib retribusi sampah. Perinciann­ya, ada sekitar 2.300 dari kalangan industri. Di antaranya, UKM dan perusahaan. Serta sekitar 300 wajib retribusi dari permukiman, baik tingkat RW maupun tempat pengelolaa­n sampah terpadu (TPST). ”TPST saja, ada 86. Satu TPST bisa untuk 6.000-an warga,” terangnya.

Dia optimistis, dengan sistem tersebut, target retribusi sampah bisa terpenuhi. Bahkan melampaui target.

Tahun ini DLHK menarget pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi sampah mencapai Rp 3,5 miliar. Hingga kemarin, realisasi sudah mencapai Rp 3,3 miliar. Ada kemungkina­n setelah perubahan anggaran keuangan (PAK), targetnya akan dinaikkan.

”Kami akan terus sosialisas­ikan aplikasi ini ke wajib retribusi biar semakin cepat realisasi pembayaran­nya,” ujarnya.

 ?? FILMA ZUHDI ALFAUZI/JAWA POS ?? SISTEM BARU: Suasana tempat pembuangan akhir (TPA) Jabon. Kini DLHK memperketa­t pembuangan. Hanya yang sudah bayar retribusi yang bisa membuang sampah ke TPA.
FILMA ZUHDI ALFAUZI/JAWA POS SISTEM BARU: Suasana tempat pembuangan akhir (TPA) Jabon. Kini DLHK memperketa­t pembuangan. Hanya yang sudah bayar retribusi yang bisa membuang sampah ke TPA.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia