Wabup Qosim Siap Cuti dan Boyongan dari Rumah Dinas
Malam Ini KPU Gresik Launching Pilkada
GRESIK, Jawa Pos - Pendaftaran bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati (bacabup-bacawabup) Gresik dibuka mulai Jumat (4/9) hingga Minggu (6/9). Dua pasangan calon yang bakal running di pilkada 2020 serentak adalah Moh. Qosim-Asluchul Alif (QA) dan Fandi Akhmad YaniAminatun Habibah (Niat).
Sesuai ketentuan, dua nama di antara empat bakal calon tersebut harus mundur dari kursi keanggotaan DPRD Gresik. Yakni, Fandi Akhmad Yani (PKB) dan Asluchul Alif (Gerindra). Sedangkan Qosim harus cuti dari jabatannya sebagai Wabup. Namun, kepastian cuti tersebut masih menunggu penetapan pasangan calon oleh KPU Gresik.
Qosim mengatakan telah melengkapi persyaratan untuk pengajuan cuti kepada Gubernur Khofifah Indar Parawansa. Meski persyaratan sudah dilengkapi, cuti itu sampai saat ini belum bisa diajukan. Sebab, dia belum mendaftar sebagai calon bupati. ”Semua persyaratan sudah selesai. Tapi, masih ada satu syarat. Yakni, surat pendaftaran KPU harus juga dilampirkan dalam pengajuan cuti itu,” ujar ketua DPC PKB Gresik tersebut.
Karena itu, lanjut dia, pengajuan cuti itu bakal disampaikan kepada gubernur setelah pasangan QA mendaftar ke KPU. Selain itu, sebelum memastikan diri mendaftar sebagai calon bupati, Qosim bakal meninggalkan seluruh fasilitas kedinasannya sebagai Wabup. Termasuk, bakal boyongan dari rumah dinas di Jalan Basuki Rahmad.
”Rencananya, Kamis sore (3/9) akan boyongan, meninggalkan rumah dinas karena cuti. Maka, semua fasilitas kedinasan sesuai ketentuan harus ditinggalkan,” ujar Qosim yang mendampingi Bupati Sambari Halim Radianto selama dua periode.
Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, BupatiWakil Bupati, dan Wali KotaWakil Wali Kota, pasal 4 ayat 1 huruf r menyatakan, yang akan mencalonkan diri di daerah yang sama secara tertulis bersedia cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye.
Seperti pernah diberitakan, PKB sebagai pemenang pemilu di Gresik dengan 13 kursi di DPRD bersama Gerindra (8 kursi) memberangkatkan pasangan QA. Koalisi itu mengusung tagline ayem tentrem. Sedangkan Yani yang gagal mendapatkan rekomendasi dari DPP PKB tetap maju melalui parpol di luar PKB dan Gerindra. Yani menggandeng Aminatun Habibah.
Sementara itu, Ketua KPU Gresik Ahmad Roni mengatakan, saat ini pihaknya melakukan beberapa persiapan yang terkait dengan pendaftaran bacabup dan bacawabup pada 4-6 September. Pelaksanaan pesta demokrasi pada tahun ini akan berbeda dari sebelumnya. Yaitu, harus menerapkan protokol kesehatan karena masih masa pandemi Covid-19.
”Larangan pengerahan massa tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Coronavirus Disease 2019,” pungkasnya.
Roni menambahkan, malam ini (1/9), sekitar pukul 19.30, KPU Gresik juga akan melaunching pilkada Kota Pudak. Namun, karena masa pandemi, launching itu dilaksanakan melalui siaran langsung di JTV dan kanal media sosial KPU Gresik. Kegiatan itu juga akan dimeriahkan oleh penyanyi Fatin Shidqia. ”Silakan masyarakat ramai-ramai menyaksikan,” ujar alumnus ITS tersebut.