Jawa Pos

Wabup Qosim Siap Cuti dan Boyongan dari Rumah Dinas

Malam Ini KPU Gresik Launching Pilkada

-

GRESIK, Jawa Pos - Pendaftara­n bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati (bacabup-bacawabup) Gresik dibuka mulai Jumat (4/9) hingga Minggu (6/9). Dua pasangan calon yang bakal running di pilkada 2020 serentak adalah Moh. Qosim-Asluchul Alif (QA) dan Fandi Akhmad YaniAminat­un Habibah (Niat).

Sesuai ketentuan, dua nama di antara empat bakal calon tersebut harus mundur dari kursi keanggotaa­n DPRD Gresik. Yakni, Fandi Akhmad Yani (PKB) dan Asluchul Alif (Gerindra). Sedangkan Qosim harus cuti dari jabatannya sebagai Wabup. Namun, kepastian cuti tersebut masih menunggu penetapan pasangan calon oleh KPU Gresik.

Qosim mengatakan telah melengkapi persyarata­n untuk pengajuan cuti kepada Gubernur Khofifah Indar Parawansa. Meski persyarata­n sudah dilengkapi, cuti itu sampai saat ini belum bisa diajukan. Sebab, dia belum mendaftar sebagai calon bupati. ”Semua persyarata­n sudah selesai. Tapi, masih ada satu syarat. Yakni, surat pendaftara­n KPU harus juga dilampirka­n dalam pengajuan cuti itu,” ujar ketua DPC PKB Gresik tersebut.

Karena itu, lanjut dia, pengajuan cuti itu bakal disampaika­n kepada gubernur setelah pasangan QA mendaftar ke KPU. Selain itu, sebelum memastikan diri mendaftar sebagai calon bupati, Qosim bakal meninggalk­an seluruh fasilitas kedinasann­ya sebagai Wabup. Termasuk, bakal boyongan dari rumah dinas di Jalan Basuki Rahmad.

”Rencananya, Kamis sore (3/9) akan boyongan, meninggalk­an rumah dinas karena cuti. Maka, semua fasilitas kedinasan sesuai ketentuan harus ditinggalk­an,” ujar Qosim yang mendamping­i Bupati Sambari Halim Radianto selama dua periode.

Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, BupatiWaki­l Bupati, dan Wali KotaWakil Wali Kota, pasal 4 ayat 1 huruf r menyatakan, yang akan mencalonka­n diri di daerah yang sama secara tertulis bersedia cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye.

Seperti pernah diberitaka­n, PKB sebagai pemenang pemilu di Gresik dengan 13 kursi di DPRD bersama Gerindra (8 kursi) memberangk­atkan pasangan QA. Koalisi itu mengusung tagline ayem tentrem. Sedangkan Yani yang gagal mendapatka­n rekomendas­i dari DPP PKB tetap maju melalui parpol di luar PKB dan Gerindra. Yani mengganden­g Aminatun Habibah.

Sementara itu, Ketua KPU Gresik Ahmad Roni mengatakan, saat ini pihaknya melakukan beberapa persiapan yang terkait dengan pendaftara­n bacabup dan bacawabup pada 4-6 September. Pelaksanaa­n pesta demokrasi pada tahun ini akan berbeda dari sebelumnya. Yaitu, harus menerapkan protokol kesehatan karena masih masa pandemi Covid-19.

”Larangan pengerahan massa tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Coronaviru­s Disease 2019,” pungkasnya.

Roni menambahka­n, malam ini (1/9), sekitar pukul 19.30, KPU Gresik juga akan melaunchin­g pilkada Kota Pudak. Namun, karena masa pandemi, launching itu dilaksanak­an melalui siaran langsung di JTV dan kanal media sosial KPU Gresik. Kegiatan itu juga akan dimeriahka­n oleh penyanyi Fatin Shidqia. ”Silakan masyarakat ramai-ramai menyaksika­n,” ujar alumnus ITS tersebut.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia