’’Resesi” Hukum Kasus Pinangki
MAKLUM bila banyak yang tertarik mengusut kasus jaksa Pinangki Sirna Malasari. Kali ini Komisi Yudisial (KY) yang ingin masuk. Tujuannya, menelisik dugaan perkomplotan Djoko ’’Joker” Tjandra Sugiarto dengan Pinangki untuk mendapatkan fatwa Mahkamah Agung (MA). Dikabarkan, untuk urusan itu, Joker sudah menggelontorkan USD 500 ribu (Rp 7 miliar) dari janji USD 10 juta. KY tentu berwenang melacak sejauh mana upaya yang sudah dilakukan. Apakah sudah menyentuh MA.
Sebelumnya, Komisi Kejaksaan (Komjak), BareskrimPolri,danKPKjugamenyatakanakan memeriksaPinangki.Tetapi,sejauhiniKejaksaan AgungbelummembolehkanPinangkidiperiksa selainolehjaksasendiri.Bahkan,pengacaranya pun disediakan kejaksaan. Pinangki seperti tersangka istimewa karena belum tersentuh lembagalainyangjugaberwenangmemeriksanya.
Wajar jika makin liar tanda tanya ke kejaksaan. Apalagi, aksi Pinangki bertemu Joker disebutsebut sepengetahuan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Apakah kasus Pinangki ini sedang ’’dioperasi plastik” agar tak melar ke mana-mana? Padahal, kalau Jaksa Agung Sanitiar pernah menyatakan sakit hati karena Joker berkeliaran di Indonesia saat masih buron, inilah saatnya dia membuktikan. Membiarkan kebenaran materiil disingkapkan setersingkap-singkapnya agar semua yang terlibat membayar akibat perbuatannya.
Kalau sikap kurang jejeg ini terus berlangsung, syak wasangka akan meningkat. Apalagi saat kasus besar ulah Joker yang berkomplot dengan aparat ini meledak, gedung Kejaksaan Agung terbakar ambyar. Ini semacam ’’resesi” hukum akibat ’’defisit” berkelanjutan. Kebobolan Joker, pembesar aparat terlibat, kejaksaan terbakar, eh masih ditambah pemeriksaannya kurang blak-blakan. ’’Depresi” hukum akan terjadi kalau ada penjahat lebih besar, tapi tak disentuh.
Masih ada waktu untuk membiarkan Pinangki diperiksa Komjak, KY, KPK, dan Bareskrim. Biarkan kebenaran merajai. Follow the money, mengalir ke mana saja. Kalau Polri sudah mengakui ada jenderalnya yang diduga disuap untuk meloloskan Joker, telisik juga apakah dari Pinangki uang suap mengalir lebih jauh. Selain perkara uang, geledah siapa saja yang melakoni peran untuk menyervis Joker dengan cara mengkhianati hukum.
Ayo, jangan kasih kendor. Menko Polhukam Mahfud MD perlu makin tegas mendorong penuntasan kasus pidana skandal Joker ini. Sesuai dengan visi hukum dan keadilan pemerintah. Maka, penuntasan kasus Joker ini wajib jadi prioritas. Sebab, siapa tahu dengan begitu bisa terkuak pula tanda tanya besar di balik terbakarnya gedung Kejaksaan Agung.