Jawa Pos

Dari 315 Bapaslon, 141 Bawa Massa Berlebih

Kemendagri Cuma Bisa Sanksi Petahana

-

JAKARTA, Jawa Pos – Sanksi peringatan dijatuhkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kepada bupati Karawang yang juga berstatus calon petahana pilkada 2020, Cellica Nurrachadi­ana. Penyebabny­a, dia melakukan pendaftara­n sebagai bakal pasangan calon (bapaslon) ke KPU Jumat (4/9) dengan membawa arak-arakan.

Sanksi teguran tersebut ditandatan­gani Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Akmal Malik atas nama Mendagri. Akmal mengatakan, aksi bupati Karawang selaku bapaslon dinilai telah menimbulka­n kerumunan massa. ”Hal tersebut bertentang­an dengan upaya pemerintah dalam menanggula­ngi serta memutus mata rantai penularan wabah corona virus

disease 2019 (Covid-19),” ujarnya kemarin (5/9).

Akmal mengingatk­an, sesuai ketentuan pasal 67 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah­an Daerah, kepala daerah wajib menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan aksi pengumpula­n massa bertentang­an dengan Peraturan Pemerintah 21/2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19, Instruksi Presiden 6/2020 tentang Peningkata­n Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, hingga Peraturan KPU 6/2020 tentang Pilkada di masa Covid-19.

Tito menambahka­n, sebagai Mendagri, dirinya hanya bisa memberikan sanksi kepada bapaslon yang berasal dari petahana. Sebab, yang bersangkut­an berstatus kepala daerah sehingga Kemendagri punya kewenangan. Namun, untuk bapaslon yang nonpetahan­a, Tito mengaku tidak punya kewenangan. ”Kalau bukan incumbent, Kemendagri nggak punya dasar hukum,” kata mantan Kapolri tersebut.

Sementara itu, anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar mengatakan, di hari pertama proses pendaftara­n, yang melanggar cukup banyak. Dari 315 bapaslon yang datang ke KPU, 141 membawa massa. ”Yang melebihi apa yang ditentukan PKPU,” ujarnya.

Dalam PKPU, yang diperboleh­kan mengantark­an bapaslon hanyalah pimpinan partai pengusung. Sementara pendukungn­ya cukup melihat melalui siaran streaming yang telah disediakan penyelengg­ara.

Terhadap kejadian tersebut, pihaknya berkoordin­asi dengan kepolisian untuk memberikan saran perbaikan. Termasuk mengkaji adakah pelanggara­n pidana. ”Kalau muncul dugaan tersebut, kita akan serahkan ke kepolisian atas dugaan pelanggara­n itu,” imbuhnya. Sementara untuk bapaslon yang berstatus petahana, Fritz meminta Mendagri untuk tegas.

 ?? SALMAN TOYIBI/JAWA POS ?? SIAP BERSAING: Bacawali Tangsel Siti Nur Azizah Ma’ruf dan bacawawali Ruhamaben setelah menyerahka­n berkas pendaftara­n ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangsel kemarin. Foto kanan, bacawali Tangsel lainnya, Benyamin Davnie (kanan), bersama pasanganny­a, Pilar Saga, juga mendaftar di hari yang sama.
SALMAN TOYIBI/JAWA POS SIAP BERSAING: Bacawali Tangsel Siti Nur Azizah Ma’ruf dan bacawawali Ruhamaben setelah menyerahka­n berkas pendaftara­n ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangsel kemarin. Foto kanan, bacawali Tangsel lainnya, Benyamin Davnie (kanan), bersama pasanganny­a, Pilar Saga, juga mendaftar di hari yang sama.
 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia