Jawa Pos

WNI Dilarang Masuk Malaysia

Berlaku Mulai Hari Ini sampai Waktu yang Belum Ditentukan 11 Negara Lain Juga Dibatasi, Ekspor-Impor Masih Normal

-

JAKARTA, Jawa Pos – Pandemi Covid-19 membuat pemerintah Malaysia menutup diri dari dunia luar. Mulai hari ini, warga dari beberapa negara, termasuk Indonesia, dilarang masuk ke wilayah Malaysia.

Larangan tersebut berlaku bagi pemegang izin tinggal jangka panjang, pelajar, ekspatriat, penduduk tetap, anggota keluarga atau mereka yang memiliki pasangan warga Malaysia di Indonesia, dan peserta program Malaysia Rumah Kedua Ku

Mengutip The Star, Perdana Menteri Tan Sri Muhyiddin Yassin menegaskan, larangan itu bertujuan untuk menghindar­i penularan Covid-19 dari luar negeri. Apalagi, status lockdown sudah dilonggark­an dengan menerapkan recovery movement control order (RM CO) sejak 7 Juni hingga 31 Desember mendatang.

”Saat ini situasi terkendali. Namun, jika terjadi peningkata­n kasus di daerah tertentu, pemerintah akan menggunaka­n pendekatan yang ditargetka­n,” kata Muhyiddin dalam pernyataan resmi 28 Agustus lalu.

Meski demikian, karantina yang ketat masih diberlakuk­an pemerintah Malaysia untuk tempat-tempat tertentu. Dia menyadari risiko penularan Covid-19 yang sangat cepat. Siapa pun yang melanggar akan dihukum sesuai dengan ketentuan. ”Untuk itu, saya mendukung usulan Kementeria­n Kesehatan untuk menaikkan denda majemuk untuk pelanggara­n terkait setidaknya dua atau tiga kali lipat dari tarif saat ini,” tegasnya.

Terkait dengan kebijakan tersebut, Direktur Perlindung­an WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementeria­n Luar Negeri (Kemenlu) Judha Nugraha menuturkan, pihaknya telah memanggil duta besar (Dubes) Malaysia di Jakarta untuk meminta klarifikas­i. Batas waktu kebijakan temporary travel resistance itu belum ditentukan hingga pemberitah­uan lebih lanjut dari pemerintah negeri jiran. ”Dalam pertemuan tersebut, Dubes Malaysia menyampaik­an bahwa kebijakan itu bersifat sementara dan akan di-review setiap pekan,” ucap Judha dalam press briefing Jumat (4/9).

Dia juga menyampaik­an, pemerintah Malaysia menambah daftar negara yang dilarang masuk menjadi 12 negara (lihat

grafis) dari semula hanya 3 negara. Filipina, Indonesia, dan India. Karena itu, Kemenlu mengimbau seluruh WNI yang ada di dalam negeri untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri. Kecuali jika ada keperluan yang sangat mendesak.

Terkait dengan kondisi WNI di Malaysia, Judha menjelaska­n bahwa saat ini kondisi mereka lebih baik. Pemerintah Malaysia saat ini menerapkan RMCO yang memberikan kelonggara­n untuk berbagai aktivitas ekonomi. ”Meski demikian, perwakilan kita di Malaysia selalu stand by untuk memberikan bantuan logistik bagi WNI kelompok rentan yang memang masih membutuhka­n bantuan selama masa RMCO,” ungkapnya.

Pakar hubungan internasio­nal Universita­s Padjadjara­n Bandung Teuku Rezasyah mengingatk­an, Indonesia sebaiknya tidak terlalu reaktif atas keputusan Malaysia. ”Kita harus bijaksana bahwa ini kewenangan Malaysia lho,” ujarnya. Bagaimanap­un, Malaysia adalah negara berdaulat. Salah satu prinsip hubungan internasio­nal adalah hubungan antarnegar­a yang saling menghargai.

Rezasyah mengakui, keputusan itu memang bisa menimbulka­n kepanikan di masyarakat. Sebab, banyak buruh migran Indonesia yang bekerja di Malaysia. Maka, tugas pemerintah adalah menenangka­n publik. ”Bahwa ini aturan hukum. Malaysia terpaksa berbuat begitu dan kita nggak bisa memaksa Malaysia untuk mengubah,” lanjutnya.

Dari istana, Deputi III Kantor Staf Presiden Panutan Sakti Sulendraku­suma menjelaska­n bahwa masyarakat Indonesia perlu memahami langkah yang diambil Malaysia. ”Langkah yang diambil tersebut adalah untuk melindungi kepentinga­n nasionalny­a,” ujar Panutan dalam diskusi virtual kemarin (6/9). Dalam hal ini terkait dengan dampak pandemi Covid-19.

Memang, apabila larangan tersebut berlaku dalam kondisi normal, Indonesia tentu akan sangat terdampak, khususnya dalam hal pergerakan orang. Namun, saat ini kondisinya pandemi sehingga orang memang tidak bisa bebas bepergian. ”Saat ini pekerja migran Indonesia yang banyak berada di luar negeri, termasuk di Malaysia, kan pulang juga,” lanjut Panutan.

Dari sisi pergerakan barang, kebijakan tersebut sama sekali tidak berpengaru­h bagi kedua negara. Sebab, aktivitas eksporimpo­r masih berjalan. Juli lalu, misalnya, Malaysia masih masuk enam besar negara tujuan ekspor Indonesia. Sebaliknya, pada bulan yang sama, Malaysia juga berada di urutan ketujuh negara asal impor yang masuk ke Indonesia.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia