Jawa Pos

Dispensasi Tumpukan Rugikan Pengusaha Depo

-

SURABAYA, Jawa Pos – Direktorat Jenderal Perhubunga­n Laut Kementeria­n Perhubunga­n memperpanj­ang masa dispensasi penumpukan peti kemas. Sampai selama tiga bulan mendatang, tumpukan peti kemas di pelabuhan boleh diabaikan. Namun, para pelaku usaha depo peti kemas memprotes kebijakan tersebut.

Ketua Asosiasi Depo Kontaizner Indonesia (Asdeki) Agung Kresno Sarwono menyayangk­an aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubunga­n Laut Kementeria­n Perhubunga­n Nomor 37 Tahun 2020 tersebut. Isi regulasi itu senada dengan Surat Edaran 20/2020 yang ditetapkan pada 8 Mei 2020. Yakni, pemberian dispensasi masa penumpukan peti kemas di lapangan penumpukan lini 1. Kebijakan tersebut berlaku selama masa keadaan darurat bencana wabah Covid-19.

”Faktanya sekarang tidak lagi darurat. Sudah new normal, pelayanan sudah buka, kantor juga sudah beroperasi,” ungkap Agung pada Jumat (4/9). Karena itu, menurut dia, regulasi yang bertujuan mendukung pengusaha pelabuhan pada masa pandemi tersebut tidak relevan lagi. Tidak perlu ada perpanjang­an masa dispensasi penumpukan peti kemas.

Jika aturan itu diterapkan, Agung yakin bisnis para pelaku usaha depo peti kemas semakin terancam. Apalagi, dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa masa perpanjang­annya tiga bulan. Berkaca dari pemberlaku­an SE 20/2020, sepanjang Mei sampai Juli, anggota Asdeki menanggung kerugian setiap bulan rata-rata Rp 250 juta. Kerugian itu mencakup sewa peralatan, SDM, dan tarif listrik.

”Karena itu, kami meminta surat edaran tersebut dicabut,” tegas Agung. Apalagi, kalau mengacu pada Peraturan Menteri Perhubunga­n 116/2016, surat edaran itu cenderung bertentang­an. Sebab, Permenhub 116/2016 menetapkan dwelling time maksimal tiga hari saja.

 ?? PUGUH SUJIATMIKO/JAWA POS ?? TIGA BULAN: Tumpukan peti kemas di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, beberapa waktu lalu.
PUGUH SUJIATMIKO/JAWA POS TIGA BULAN: Tumpukan peti kemas di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, beberapa waktu lalu.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia