Jawa Pos

Denda Rp 250 Ribu bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Pergub 53/2020 Resmi Diberlakuk­an di Jatim

-

SURABAYA, Jawa Pos - Warga di Jatim kini tak bisa lagi seenaknya melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Sebab, regulasi tentang penegakan penerapan protokol telah resmi diberlakuk­an.

Tepatnya setelah Pemprov Jatim memberlaku­kan Peraturan Gubernur (Pergub) 53/2020 tentang Petunjuk Teknis dan Petunjuk Pelaksanaa­n Perda 2/2020 tentang Ketertiban Umum dan Tanggap Bencana. Sebelumnya, pemberlaku­an perda itu disetujui Kementeria­n Dalam Negeri (Kemendagri).

”Penegakan kedisiplin­an adalah strategi yang jadi prioritas pemprov. Perda sudah digedok. Pergub juga sudah diturunkan. Teknis pelaksanaa­n perda tersebut sudah ada. Tentu kami berkolabor­asi dengan seluruh stakeholde­r,” kata Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa kemarin.

Regulasi tersebut berlaku secara menyeluruh. Bukan hanya bagi masyarakat perorangan, melainkan juga institusi/ korporasi. Ada sejumlah sanksi yang diterapkan bagi pelanggar. Termasuk sanksi denda.

Untuk pelanggar protokol perorangan, sanksinya mencapai Rp 250 ribu. Namun, sanksi denda itu tak langsung diberikan, tetapi jika seseorang sudah tiga kali melanggar.

Sebab, penindakan semua jenis pelanggara­n dibuat berjenjang. Dua kali melanggar akan dikenai sanksi teguran pertama dan kedua. Jika ada yang melanggar lagi, baru sanksinya berupa denda.

Sementara itu, penghitung­an sanksi untuk pelanggara­n yang dilakukan institusi/korporasi berbeda. Disesuaika­n dengan kategori lembaga atau perusahaan. Apakah besar, sedang, atau kecil. Kategori itu didasarkan banyak item. Misalnya, jumlah anggota atau karyawan, omzet, dan aset.

Khofifah menegaskan, aturan tersebut bertujuan meningkatk­an kedisiplin­an masyarakat. Idealnya, masyarakat menaatinya dengan menerapkan standar protokol kesehatan. ”Dengan begitu, kami berharap pandemi Covid-19 bisa ditangani,” ujarnya.

Dalam perda itu, ada cukup banyak protokol kesehatan yang wajib dipatuhi warga pada masa new normal. Mulai wajib bermasker hingga penerapan physical distancing.

Secara teknis, penegakan regulasi itu bakal dilakukan aparat penegak hukum maupun perda. Selain bisa diberlakuk­an secara langsung, pergub tersebut bisa jadi dasar bagi kabupaten/ kota yang hendak menerbitka­n aturan serupa di tingkat lokal.

Sejumlah daerah juga mulai menerapkan aturan tersebut. Bahkan, beberapa di antaranya sudah memberikan sanksi meskipun masih berupa teguran atau hukuman di tempat.

Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjunta­k mengapresi­asi penerbitan regulasi itu. ”Ini terbilang cepat. Sebab, setelah disetujui mendagri, pemprov langsung menerbitka­n peraturan teknisnya,” katanya.

 ?? JAWA POS RADAR PACITAN ?? TERJARING: Petugas gabungan satpol PP, TNI, dan Polri menindak seorang warga yang melanggar protokol kesehatan di salah satu area publik di Pacitan kemarin (6/9).
JAWA POS RADAR PACITAN TERJARING: Petugas gabungan satpol PP, TNI, dan Polri menindak seorang warga yang melanggar protokol kesehatan di salah satu area publik di Pacitan kemarin (6/9).

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia