Bapaslon Jalani Tes Swab Hari Ini
Status Positif Tak Gugurkan Pencalonan Wali Kota
SURABAYA, Jawa Pos – Tahap pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) Pilwali Surabaya 2020 tuntas kemarin (6/9). Dua bapaslon, yakni Eri Cahyadi-Armuji (Erji) dan Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno (Maju), telah mendaftar ke KPU Surabaya. Selanjutnya, mereka mengikuti tes swab hari ini (7/9) untuk memastikan benarbenar sehat dan bebas dari kemungkinan penularan virus korona jenis baru.
Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi menjelaskan, kedua bapaslon akan dites swab secara terpisah di RSUD dr Soetomo. Pasangan Erji dijadwalkan menjalani uji usap pada pukul 08.00. Duet Maju bakal dites swab pada pukul 10.00. ”Ini dilakukan dalam rangka menegakkan dan mematuhi protokol kesehatan selama pandemi,” katanya.
Nur Syamsi menuturkan, uji usap hari ini sebetulnya adalah inisiatif pihak RSUD dr Soetomo
JIni dalam rangka menegakkan dan mematuhi protokol kesehatan selama pandemi.”
Itulah langkah antisipasi tim medis sebelum kondisi kesehatan para bapaslon diperiksa pada Selasa–Rabu (8–9 September). ”Tim medis tidak mau ambil risiko.
Jadi, dites swab dulu,” ujarnya.
Nah, setelah tes swab hari ini, para bapaslon dianjurkan melakukan isolasi mandiri. Mereka diharapkan tidak turun untuk bersosialisasi atau menyapa konstituennya sebelum dilakukan pemeriksaan kesehatan. Diharapkan, setiap kandidat steril dari kemungkinan penularan Covid-19 saat bertemu dengan masyarakat. ”Siapa yang ngerti kalau ternyata ada di antara masyarakat yang positif saat sosialisasi. Kan bisa menular ke bapaslon. Itulah yang dikhawatirkan tim dokter sehingga harus steril dulu,” jelas alumnus Universitas Negeri Surabaya (Unesa) tersebut.
Bagaimana jika ada yang positif
Covid-19? Komisioner KPU Surabaya Soeprayitno menegaskan bahwa kondisi itu tidak akan berpengaruh pada status pencalonan yang bersangkutan. Sebab, status positif atau negatif Covid-19 bukan syarat pencalonan maupun syarat calon dalam pilkada. Jika dinyatakan positif Covid-19, yang bersangkutan harus dirawat intensif dan isolasi sampai benar-benar sembuh. ”Tapi, status positif tidak menggugurkan pencalonan,” tegas Soeprayitno.
Sebetulnya para bapaslon menjalani tes swab secara mandiri sebelum pendaftaran ke KPU pada 4–6 September. Bukti hasil tes uji usap tersebut disertakan sebagai dokumen kelengkapan pendaftaran. Ketentuan itu diatur dalam
Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Kewajiban bapaslon untuk menyertakan hasil tes swab saat mendaftar ke KPU diatur dalam pasal 50A ayat 1–6. Dalam ayat 1 disebutkan, bapaslon menjalani pemeriksaan real time polymerase chain reaction (RT-PCR) sebelum masa pendaftaran dan hasilnya dinyatakan negatif Covid-19. Di ayat 3 disebutkan, bapaslon menyerahkan hasil pemeriksaan RT-PCR saat pendaftaran. ”Salah satu yang membedakan syarat pendaftaran pada masa pandemi ini adalah kewajiban bagi bapaslon untuk menunjukkan hasil swab test,” ungkap Nano, sapaan karib Soeprayitno.
Sementara itu, Direktur Utama RSUD dr Soetomo dr Joni Wahyuhadi SpBS (K) memastikan tes swab hari ini sudah siap. Para paslon bakal menjalani uji usap di gedung Diagnostic Center (GDC) RSUD dr Soetomo. Menurut dia, tes swab adalah bagian dari pemeriksaan kesehatan paslon secara menyeluruh. Uji usap penting dilakukan sebelum dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan lengkap. ”Ini dilakukan untuk mematuhi protokol kesehatan,” jelas dokter Joni.(mar/c14/git)