Jawa Pos

Bapaslon Jalani Tes Swab Hari Ini

Status Positif Tak Gugurkan Pencalonan Wali Kota

-

SURABAYA, Jawa Pos – Tahap pendaftara­n bakal pasangan calon (bapaslon) Pilwali Surabaya 2020 tuntas kemarin (6/9). Dua bapaslon, yakni Eri Cahyadi-Armuji (Erji) dan Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno (Maju), telah mendaftar ke KPU Surabaya. Selanjutny­a, mereka mengikuti tes swab hari ini (7/9) untuk memastikan benarbenar sehat dan bebas dari kemungkina­n penularan virus korona jenis baru.

Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi menjelaska­n, kedua bapaslon akan dites swab secara terpisah di RSUD dr Soetomo. Pasangan Erji dijadwalka­n menjalani uji usap pada pukul 08.00. Duet Maju bakal dites swab pada pukul 10.00. ”Ini dilakukan dalam rangka menegakkan dan mematuhi protokol kesehatan selama pandemi,” katanya.

Nur Syamsi menuturkan, uji usap hari ini sebetulnya adalah inisiatif pihak RSUD dr Soetomo

JIni dalam rangka menegakkan dan mematuhi protokol kesehatan selama pandemi.”

Itulah langkah antisipasi tim medis sebelum kondisi kesehatan para bapaslon diperiksa pada Selasa–Rabu (8–9 September). ”Tim medis tidak mau ambil risiko.

Jadi, dites swab dulu,” ujarnya.

Nah, setelah tes swab hari ini, para bapaslon dianjurkan melakukan isolasi mandiri. Mereka diharapkan tidak turun untuk bersosiali­sasi atau menyapa konstituen­nya sebelum dilakukan pemeriksaa­n kesehatan. Diharapkan, setiap kandidat steril dari kemungkina­n penularan Covid-19 saat bertemu dengan masyarakat. ”Siapa yang ngerti kalau ternyata ada di antara masyarakat yang positif saat sosialisas­i. Kan bisa menular ke bapaslon. Itulah yang dikhawatir­kan tim dokter sehingga harus steril dulu,” jelas alumnus Universita­s Negeri Surabaya (Unesa) tersebut.

Bagaimana jika ada yang positif

Covid-19? Komisioner KPU Surabaya Soeprayitn­o menegaskan bahwa kondisi itu tidak akan berpengaru­h pada status pencalonan yang bersangkut­an. Sebab, status positif atau negatif Covid-19 bukan syarat pencalonan maupun syarat calon dalam pilkada. Jika dinyatakan positif Covid-19, yang bersangkut­an harus dirawat intensif dan isolasi sampai benar-benar sembuh. ”Tapi, status positif tidak menggugurk­an pencalonan,” tegas Soeprayitn­o.

Sebetulnya para bapaslon menjalani tes swab secara mandiri sebelum pendaftara­n ke KPU pada 4–6 September. Bukti hasil tes uji usap tersebut disertakan sebagai dokumen kelengkapa­n pendaftara­n. Ketentuan itu diatur dalam

Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaa­n Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Coronaviru­s Disease 2019 (Covid-19).

Kewajiban bapaslon untuk menyertaka­n hasil tes swab saat mendaftar ke KPU diatur dalam pasal 50A ayat 1–6. Dalam ayat 1 disebutkan, bapaslon menjalani pemeriksaa­n real time polymerase chain reaction (RT-PCR) sebelum masa pendaftara­n dan hasilnya dinyatakan negatif Covid-19. Di ayat 3 disebutkan, bapaslon menyerahka­n hasil pemeriksaa­n RT-PCR saat pendaftara­n. ”Salah satu yang membedakan syarat pendaftara­n pada masa pandemi ini adalah kewajiban bagi bapaslon untuk menunjukka­n hasil swab test,” ungkap Nano, sapaan karib Soeprayitn­o.

Sementara itu, Direktur Utama RSUD dr Soetomo dr Joni Wahyuhadi SpBS (K) memastikan tes swab hari ini sudah siap. Para paslon bakal menjalani uji usap di gedung Diagnostic Center (GDC) RSUD dr Soetomo. Menurut dia, tes swab adalah bagian dari pemeriksaa­n kesehatan paslon secara menyeluruh. Uji usap penting dilakukan sebelum dilanjutka­n dengan pemeriksaa­n kesehatan lengkap. ”Ini dilakukan untuk mematuhi protokol kesehatan,” jelas dokter Joni.(mar/c14/git)

 ??  ?? NUR SYAMSI Ketua KPU Surabaya
NUR SYAMSI Ketua KPU Surabaya

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia