Meninggal Akibat Korona, Dapat Santunan Rp 15 Juta
BANGKALAN, Jawa Pos – Setiap ahli waris pasien yang meninggal akibat Covid-19 berhak mendapatkan santunan dari Kementerian Sosial (Kemensos) sebesar Rp 15 juta. Kini sudah ada tambahan 56 orang yang diusulkan dinkes untuk mendapatkan bantuan tersebut. Namun, sampai kemarin belum bisa dicairkan lantaran syaratnya belum lengkap.
Kepala Dinsos Bangkalan Wibagiyo Suharta menyampaikan, sebenarnya sudah ada tiga orang yang diusulkan untuk mendapatkan bantuan. Namun, sampai saat ini bantuan tersebut belum cair. ”Selain 3 orang (usulan dinsos), ada tambahan 56 orang dari dinkes,” ungkapnya kemarin (6/9).
Menurut Wibagiyo, dari 56 yang akan diajukan, hanya 10 orang yang berkasnya belum lengkap. Mungkin Senin (7/9) atau Selasa (8/9) akan dikirim. ”Tinggal satu syarat yang belum lengkap,” ujarnya. Ada 8 persyaratan untuk mengajukan insentif santunan tersebut. Di antaranya, surat meninggal dari rumah sakit, surat keterangan (suket) bahwa yang bersangkutan terinfeksi Covid-19, dan kutipan akta kematian dari dispendukcapil.
Selain itu, diperlukan suket kematian dari desa/ kelurahan, suket ahli waris, fotokopi KK dan KTP, serta fotokopi rekening tabungan yang masih aktif atas nama ahli waris. ”Nah, 10 orang itu tinggal poin pertama, yakni suket kematian dari RSUD,” terangnya. Dia juga menjelaskan, ada ahli waris yang yang menolak menerima bantuan dari Kemensos tersebut. ”Jumlahnya berapa saya belum tahu. Tapi, yang pasti, ada yang tidak mau,” ucapnya.
Kepala Dinkes Bangkalan Sudiyo membenarkan bahwa pihaknya sudah mengajukan 56 berkas ke dinsos. Setelah itu, pengajuan permohonan ke Kemensos menjadi kewenangan dinsos. ”Kami hanya ngasih data,” jelasnya.
Direktur RSUD Syamrabu Bangkalan dr Nunuk Kristiani menambahkan, untuk pasien yang akan diajukan mendapat santunan, mungkin ada 28 orang. Saat ini berkasnya masih diproses. Termasuk perihal suket meninggal dari rumah sakit.