Jaksa Tetapkan Oknum Advokat Jadi Buron
SURABAYA, Jawa Pos – Terpidana Heri Basuki kini menjadi buron jaksa. Pria 55 tahun itu adalah terpidana kasus penipuan jual beli rumah di Jalan Khairil Anwar Nomor 12, Surabaya. Terakhir Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi memvonisnya pidana 2,5 tahun penjara.
Putusan yang dibacakan pada September 2019 itu sudah berkekuatan hukum tetap. Namun, Heri yang sebelumnya tidak pernah ditahan belum dijebloskan ke penjara oleh jaksa.
Kasipidum Kejari Surabaya Farriman Isandi Siregar menyatakan, jaksa sudah berniat mengeksekusi terpidana setelah menerima salinan putusan kasasi. Namun, hingga setahun setelah putusan diterima, jaksa tidak mengetahui keberadaannya. Kini jaksa masih memburu Heri. ”Sekarang masih dalam pencarian,” ujar Farriman saat dikonfirmasi kemarin.
Namun, dia tidak memastikan apakah Heri sudah masuk daftar pencarian orang (DPO). Farriman hanya menegaskan bahwa jaksa kini masih mencari terpidana yang dikenal berprofesi sebagai advokat tersebut. Heri dinyatakan bersalah menipu Ronny Wijaya. Heri ketika itu menjual rumah di Jalan Khairil Anwar Nomor 12 yang diklaim sebagai milik Raden Gusti Anwar Sidiq senilai Rp 2,2 miliar. Ronny tertarik membeli dengan membayar uang muka separonya, yakni Rp 1 miliar.
”Heri berjanji segera menguruskan sertifikat hak milik atas nama Ronny,” ujar Kosdar, pengacara Ronny.
Setelah itu, sertifikat rampung. Heri menyerahkannya kepada Ronny. Tidak lama kemudian, Ronny berniat membangun rumah itu. Dia memasang pagar. ”Bambang Sugiharto yang punya rumah itu keluar. Sertifikat yang dibuat Heri itu ternyata palsu. Dibawa ke BPN dicoreti semua,” katanya.