Pembuat Nomor Rangka Motor Curian Kena Pasal Berlapis
SURABAYA, Jawa Pos – Tersangka pembuat nomor rangka kendaraan curian Yono bakal menghadapi jerat pasal berlapis. Penyidik menjeratkan tiga pasal sekaligus: pemalsuan, penadahan, dan persekongkolan jahat.
”Berkas disusun sesuai peran tersangka,” ujar Kasubdit Jatanras Polda Jatim Kompol Oki Ahadian kemarin (7/9). Menurut dia, dua tersangka yang menjadi eksekutor disangka pasal yang sama, yakni pasal 363 KUHP tentang pencurian.
Lain halnya dengan Yono. ”Kalau otak komplotannya berlapis,” ucapnya. Mulai pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, pasal 266 KUHP tentang persekongkolan jahat, dan pasal 480 KUHP karena menjadi penadah hasil curian.
Oki mengatakan, berkas perkara ketiganya sudah mulai disusun penyidik. Walaupun begitu, pengembangan perkara tak lantas dihentikan. ”Masih dilanjutkan pengembangannya,” ucap dia.
Menurut alumnus Akpol 2002 itu, pihaknya tengah mendalami pengakuan
Yono. Termasuk soal ide mengubah nomor rangka motor curian yang didapat dari media sosial (medsos). ”Tentunya perlu dipastikan. Modus itu dipelajari dari siapa,” ungkapnya.
Oki menerangkan, modus kejahatan tidak pernah berhenti di satu fase. Bandit juga berinovasi agar aksinya tidak mudah terlacak. Dia berharap masyarakat tidak menganggapnya dengan enteng. ”Minimal bisa menjadi polisi bagi diri sendiri,” ujarnya.
Mantan Kasatsabhara Polrestabes Surabaya itu menerangkan, eksekutor dari komplotan yang ditangkap kebanyakan menjadikan tempat kos sebagai incaran.
Sebagaimana diberitakan, sindikat curanmor itu ditangkap Subdit Jatanras Polda Jatim. Mereka termasuk canggih. Motor curian tidak dijual seadanya. Yono yang menjadi otak komplotan mengubah nomor rangkanya lebih dulu. Nomor disesuaikan dengan STNK asli yang didapat dari Facebook. Dengan begitu, harga jual motor menjadi normal.