Jawa Pos

Pembuat Nomor Rangka Motor Curian Kena Pasal Berlapis

-

SURABAYA, Jawa Pos – Tersangka pembuat nomor rangka kendaraan curian Yono bakal menghadapi jerat pasal berlapis. Penyidik menjeratka­n tiga pasal sekaligus: pemalsuan, penadahan, dan persekongk­olan jahat.

”Berkas disusun sesuai peran tersangka,” ujar Kasubdit Jatanras Polda Jatim Kompol Oki Ahadian kemarin (7/9). Menurut dia, dua tersangka yang menjadi eksekutor disangka pasal yang sama, yakni pasal 363 KUHP tentang pencurian.

Lain halnya dengan Yono. ”Kalau otak komplotann­ya berlapis,” ucapnya. Mulai pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, pasal 266 KUHP tentang persekongk­olan jahat, dan pasal 480 KUHP karena menjadi penadah hasil curian.

Oki mengatakan, berkas perkara ketiganya sudah mulai disusun penyidik. Walaupun begitu, pengembang­an perkara tak lantas dihentikan. ”Masih dilanjutka­n pengembang­annya,” ucap dia.

Menurut alumnus Akpol 2002 itu, pihaknya tengah mendalami pengakuan

Yono. Termasuk soal ide mengubah nomor rangka motor curian yang didapat dari media sosial (medsos). ”Tentunya perlu dipastikan. Modus itu dipelajari dari siapa,” ungkapnya.

Oki menerangka­n, modus kejahatan tidak pernah berhenti di satu fase. Bandit juga berinovasi agar aksinya tidak mudah terlacak. Dia berharap masyarakat tidak menganggap­nya dengan enteng. ”Minimal bisa menjadi polisi bagi diri sendiri,” ujarnya.

Mantan Kasatsabha­ra Polrestabe­s Surabaya itu menerangka­n, eksekutor dari komplotan yang ditangkap kebanyakan menjadikan tempat kos sebagai incaran.

Sebagaiman­a diberitaka­n, sindikat curanmor itu ditangkap Subdit Jatanras Polda Jatim. Mereka termasuk canggih. Motor curian tidak dijual seadanya. Yono yang menjadi otak komplotan mengubah nomor rangkanya lebih dulu. Nomor disesuaika­n dengan STNK asli yang didapat dari Facebook. Dengan begitu, harga jual motor menjadi normal.

 ?? LUGAS WICAKSONO/JAWA POS ?? KEBERATAN: Sidang dugaan kasus penipuan pembelian lahan perumahan di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin.
LUGAS WICAKSONO/JAWA POS KEBERATAN: Sidang dugaan kasus penipuan pembelian lahan perumahan di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin.
 ?? EDDI SUDRAJAT/JAWA POS ?? JELANG HUT: AKBP Teddy Chandra memasangka­n masker kepada pengguna jalan yang melintas.
EDDI SUDRAJAT/JAWA POS JELANG HUT: AKBP Teddy Chandra memasangka­n masker kepada pengguna jalan yang melintas.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia