Denda Pelanggar Terserah Daerah
Tegakkan Protokol, Terjunkan Tim Hunter
SURABAYA, Jawa Pos – Penegakan disiplin protokol kesehatan pencegahan Covid-19 resmi diberlakukan secara serentak di seluruh wilayah Jatim. Aparat penegak hukum di seluruh daerah sudah bisa memberikan sanksi pada para pelanggar.
Jajaran Forkopimda Jatim juga menerjunkan tim khusus untuk memaksimalkan penindakan. Namanya Tim Hunter Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19.
Bukan hanya itu, forkopimda juga memberikan tata cara penerapan sanksi bagi para pelanggar protokol. Di mana, tiap daerah bisa memilih regulasinya. Boleh menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub) 53/2020 yang mengatur tentang penegakan disiplin protokol kesehatan di Jatim atau peraturan kepala daerah (perkada) yang merupakan turunan dari pergub.
”Pada prinsipnya, aturan itu (baik pergub maupun perkada, Red) sama. Penindakan juga sama, hanya besaran denda yang berbeda. Sesuai dengan ketetapan masing-masing daerah,” kata Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa kemarin.
Berdasar regulasi yang disusun, seluruh penindakan terhadap pelanggaran protokol kesehatan diawali dengan teguran. Kemudian, sanksi berikutnya berupa denda. Teknisnya juga sudah diatur. (selengkapnya lihat grafis)
Di sisi lain, Kepala Satpol PP Jatim Budi mengatakan, hingga kini belum semua kabupaten/ kota memiliki perkada yang merupakan turunan Pergub 53/2020. ”Daerah itu bisa menggunakan pergub. Termasuk besaran dendanya,’’ ucapnya.
Di sisi lain, kemarin jajaran forkopimda menerjukan tim pemburu (hunter) pelanggaran protokol kesehatan. Kapolda Jatim Irjen Pol M. Fadil Imran mengatakan, tim hunter akan membantu pelaksanaan operasi di daerah-daerah.”Kami berharap, masyarakat menaati protokol kesehatan pencegahan Covid-19 untuk kebaikan bersama,’’ujarnya.