Jawa Pos

Polisi Temukan Unsur Pidana

Ada Jejak Minyak dalam Kebakaran Gedung Kejagung Pelaku Terancam Bui Minimal Lima Tahun

-

JAKARTA, Jawa Pos – Pengusutan kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) memunculka­n beberapa dugaan baru. Insiden yang menghangus­kan gedung utama tersebut diduga bukan kebakaran biasa. Bareskrim Polri menemukan unsur pidana dalam kebakaran yang terjadi pada 22 Agustus lalu itu

Sebab, api diketahui muncul kali pertama di ruang terbuka, bukan akibat korsleting listrik.

Api yang menyala di ruang terbuka atau open flame tersebut membuka peluang untuk menjerat hukum orang yang memicu kebakaran. Meski demikian, belum diketahui apakah kebakaran itu disengaja atau kecelakaan. Yang jelas, disengaja atau tidak, pelakunya bakal tetap dipidana.

Kabareskri­m Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengungkap­kan, dari rangkaian penyelidik­an yang dilakukan, penyidik menemukan sejumlah fakta. Yakni, kebakaran yang terjadi di gedung utama Kejagung diawali dari lantai 6, tepatnya ruang rapat biro kepegawaia­n. ”Api lalu menjalar dari lantai atas ke lantai bawah,” terangnya.

Api cepat menyebar karena adanya akseleran atau ACP di lapisan luar tembok gedung. Polisi juga menemukan cairan minyak yang mengandung senyawa hidrokarbo­n. ”Kebakaran diperparah dengan penyekat ruangan yang menggunaka­n bahan mudah terbakar seperti gipsum,” ucapnya.

Ada sejumlah ruang yang menggunaka­n penyekat mudah terbakar tersebut, salah satunya ruang parkir. Dari semua itu, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan Puslabfor Mabes Polri menyatakan bahwa titik api muncul karena open flame atau nyala api terbuka. ”Bukan arus pendek listrik atau korsleting,” jelasnya.

Listyo lantas menghubung­kan titik nol api itu dengan aktivitas renovasi di ruang rapat biro kepegawaia­n. Aktivitas renovasi tersebut dilakukan sejak pukul 11.30 hingga 17.30. Dengan begitu, dapat dipastikan terdapat aktivitas di titik permulaan api hanya selang 40 menit dari terjadinya kebakaran. ”Kebakaran diprediksi dimulai pukul 18.15,” ujarnya.

Penyidik juga menemukan fakta lain, yakni adanya upaya memadamkan kebakaran. Namun sayang tidak didukung sarana dan prasarana pemadam yang memadai. ”Api tidak bisa dipadamkan dan akhirnya harus meminta bantuan pemadam kebakaran,” paparnya.

Dengan semua fakta tersebut, penyidik menyimpulk­an bahwa terdapat unsur pidana dalam kebakaran gedung utama Kejagung itu. ”Hal itu disimpulka­n dalam gelar perkara yang dihadiri rekan dari Kejagung, JAM Pidum, JAM Intel, dan rekan jaksa lain,” ujarnya.

Akhirnya disepakati meningkatk­an status kasus dari penyelidik­an ke penyidikan. Dengan begitu, pelakunya bisa dijerat unsur pidana. ”Kami menjerat dengan menggunaka­n pasal 188 KUHP dan 187 KUHP,” ucap Listyo.

Pasal 188 KUHP menyebutka­n, barang siapa karena kesalahan atau kealpaan menyebabka­n kebakaran, ledakan, kebanjiran diancam pidana penjara paling lama lima tahun. ”Kalau tidak sengaja lima tahun. Tapi, kalau sengaja bisa sampai 15 tahun,” urainya. Jenderal bintang tiga itu memastikan bakal memeriksa potential suspect atau para saksi. ”Nanti akan kami umumkan kembali,” ujarnya.

Hingga kemarin Bareskrim telah memeriksa 131 saksi. Mereka terdiri atas office boy, petugas keamanan, dan pegawai kejaksaan. Ada pula saksi ahli yang dimintai keterangan. ”Barang buktinya CCTV, abu yang terdapat bahan hidrokarbo­n, jeriken berisi cairan, kabel, terminal kontak, dan minyak pembersih dash cleaner merek top yang tersimpan di gudang cleaning service,” ungkapnya.

Kabareskri­m menjelaska­n, dengan ini juga Bareskrim, Polda Metro Jaya, dan Puslabfor Mabes Polri sepakat mengusut tuntas kasus tersebut. Serta sepakat untuk tidak ragu dalam memproses siapa pun yang terlibat. Semua akan dipertangg­ungjawabka­n ke hadapan publik. ”Kami, kepolisian dan kejaksaan, sepakat untuk mengusut secara transparan,” tegasnya.

Masih terbuka peluang bahwa kebakaran di gedung utama Kejagung terhubung dengan sejumlah kasus besar yang sedang ditangani lembaga tersebut. Salah satunya kasus Djoko Tjandra. Koordinato­r Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang juga pelapor kasus Djoko Tjandra,

Boyamin Saiman, mengaku sejak awal meyakini bahwa kebakaran itu bukan akibat korsleting listrik. ”Itu sudah saya simpulkan beberapa waktu lalu, di beberapa acara,” ujarnya.

Menurut Boyamin, paling minimal ada ketidaksen­gajaan seperti membuang puntung rokok di tempat sampah. Yang apinya tidak padam dan membesar hingga terjadi kebakaran. Apalagi, di titik awal kebakaran itu terdapat aktivitas renovasi. ”Tapi, ini paling minimal. Sengaja membakar juga masih bisa,” urainya.

Meski begitu, tentu Polri akan bisa mengungkap­nya. Apalagi telah menggunaka­n pasal 187 dan pasal 188. Kalau memang tidak ditemukan unsur kesengajaa­n, pelaku masih bisa dijerat karena tidak sengaja melakukan pembakaran. ”Itu wajar pakai dua pasal,” ujarnya.

Sementara itu, Jampidum Fadil Zumhana menuturkan, pihaknya mengapresi­asi kinerja Bareskrim dalam mengungkap penyebab kebakaran. Dengan diangkatny­a kejadian tersebut sebagai peristiwa pidana, pimpinan Kejagung mendukung penuh penanganan kasus itu. ”Terbentukn­ya posko bersama sejak awal peristiwa juga menunjukka­n kesungguha­n Kejagung mengungkap penyebab kebakaran ini,” jelasnya.

Kejagung juga sepakat untuk mengungkap lebih dalam penyebab kebakaran. Penyidikan merupakan upaya membuat terang dengan menemukan tersangka dan bukti-bukti kasus. ”Supaya semua terjawab saat digulirkan ke pengadilan,” tegasnya.

Sementara itu, pantauan Jawa Pos, nyaris empat minggu pasca kebakaran, gedung utama Kejagung masih belum diapaapaka­n. Olah TKP yang sudah tuntas tidak lantas membuat gedung tersebut bisa diakses semua orang. Hanya yang berkepenti­ngan dan diberi izin yang boleh masuk. Semua aktivitas yang sebelumnya dilakukan di gedung itu memang sudah dipindahka­n.

Termasuk ruang kerja pejabat teras seperti jaksa agung dan wakil jaksa agung. Puing-puing bekas kebakaran belum semuanya diambil. Gosong di sana-sini tampak jelas meski dilihat dari kejauhan. Pasca kebakaran, awak media lebih banyak beraktivit­as di sekitar Gedung Bundar Kantor Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus).

Gedung utama yang tidak jauh dari gedung bundar masih tertutup rapat. Gerbang depan gedung tersebut sudah tidak pernah dibuka. Masuk lewat gerbang belakang Kejagung pun tidak lantas mendapat akses menuju TKP kebakaran. Sebagaiman­a disampaika­n Menteri Keuangan Sri Mulyani, renovasi gedung itu tidak bisa segera dilakukan. Sebab, anggaran untuk merenovasi gedung tersebut belum tersedia.

Bukan hanya itu, gedung utama Kejagung juga belum diasuransi­kan. Sehingga renovasiny­a hanya bisa mengandalk­an duit APBN. Paling cepat tahun depan renovasi baru bisa dimulai. Bagaimana proses perbaikan dan tahapantah­apannya, Kejagung belum bisa menjelaska­n. Sebab, mereka butuh koordinasi dengan banyak pihak untuk memulai perbaikan gedung tersebut.

 ?? SALMAN TOYIBI/JAWA POS ?? TERBAKAR ATAU DIBAKAR?: Gedung Kejagung yang terbakar pada 22 Agustus lalu belum diperbaiki. Sumber api diketahui berasal dari ruang rapat biro kepegawaia­n di lantai 6.
SALMAN TOYIBI/JAWA POS TERBAKAR ATAU DIBAKAR?: Gedung Kejagung yang terbakar pada 22 Agustus lalu belum diperbaiki. Sumber api diketahui berasal dari ruang rapat biro kepegawaia­n di lantai 6.
 ?? SALMAN TOYIBI/JAWA POS ?? KUMPULKAN BUKTI: Polisi kemarin (17/9) membuka garis polisi di area gedung Kejagung yang terbakar.
SALMAN TOYIBI/JAWA POS KUMPULKAN BUKTI: Polisi kemarin (17/9) membuka garis polisi di area gedung Kejagung yang terbakar.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia