Pinangki Foya-Foya Habiskan USD 450 Ribu
JAKSA penuntut umum Kejagung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat melimpahkan berkas perkara Pinangki kepada pengadilan tipikor kemarin. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono menyampaikan, Pinangki didakwa secara kumulatif. ”Tindak pidana korupsi dan dakwaan tindak pidana pencucian uang,” ujar dia
Sesuai sangkaan penyidik JAM Pidsus, Pinangki didakwa beberapa pasal. Yakni pasal dalam Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pasal dalam UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta pasal di KUHP. Dakwaan itu sesuai dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Pinangki, yakni menerima suap dari Djoko Tjandra dan melakukan TPPU.
Hari membeberkan, Pinangki melakukan perbuatan melawan hukum mulai November tahun lalu. Bersama Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya, oknum jaksa tersebut bertemu Djoko Tjandra di The Exchange 106 Lingkaran TRX, Kuala Lumpur, Malaysia. Dalam pertemuan itu Djoko Tjandra yang masih berstatus buron sepakat mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA).
Tujuannya supaya Djoko Tjandra bebas dari putusan PK nomor:12 PK/Pid.Sus/2009 tertanggal 11 Juni 2009. ”Sehingga Saudara Joko Soegiarto Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana,” ungkapnya.
Kesepakatan itu, lanjut Hari, tidak gratis. Djoko Tjandra berani menjanjikan uang USD 1 juta kepada Pinangki dan timnya. Andi Irfan Jaya yang juga ditetapkan sebagai tersangka menjadi perantara realisasi janji tersebut.
”Hal itu sesuai dengan action plan yang dibuat terdakwa PSM (Pinangki) dan diserahkan oleh Saudara Andi Irfan Jaya kepada Joko Soegiarto Tjandra,” beber Hari. Bukan hanya itu, mereka juga sepakat memberikan sejumlah uang kepada pejabat Kejagung dan MA. Tidak tanggung-tanggung, lanjut Hari, kesepakatan di antara Pinangki, Andi Irfan Jaya, serta Djoko Tjandra terkait pemberian uang kepada pejabat di Kejagung dan MA mencapai USD 10 juta. ”Kepada pejabat di Kejagung dan di MA guna keperluan mengurus permohonan fatwa MA melalui Kejagung,” bebernya.
Setelah kesepakatan terjadi, Djoko Tjandra melalui adik iparnya, almarhum Herriyadi Angga Kusuma, memberikan uang USD 500 ribu kepada Pinangki. Itu merupakan tanda jadi atau uang muka sesuai kesepakatan sebelumnya.
Dari uang tersebut, Pinangki memberikan USD 50 ribu kepada Anita Kolopaking. Uang yang diserahkan kepada Anita adalah imbalan untuk jasa sebagai penasihat hukum. ”Sedangkan sisanya sebesar USD 450 ribu masih dalam penguasaan terdakwa,” jelas Hari.
Belum tuntas action plan yang ditawarkan Pinangki, Djoko membatalkan action plan tersebut. Sebabnya, tidak ada satu pun action plan yang terlaksana.
Namun, uang USD 450 ribu sudah digunakan Pinangki untuk foya-foya. Dia membeli BMW X-5, membayar dokter kecantikan di Amerika Serikat (AS), menyewa apartemen dan hotel di AS, membayar dokter home care, membayar kartu kredit, dan melakukan transaksi lain untuk kepentingan pribadi. Termasuk menyewa Apartemen Essence Darmawangsa dan Apartemen Pakubuwono Signature.
Perlu Selidiki Motif Hilangkan Barang Bukti
Polisi memang belum menyebut bahwa kebakaran Kejagung dilakukan dengan sengaja. Namun, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan, bukan tidak mungkin kebakaran tersebut berkaitan dengan kasus yang tengah ditangani Kejagung.
Peneliti ICW pada Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Kurnia Ramadhana menyampaikan, kemungkinan itu harus diselidiki sampai sejelas-jelasnya. Sebab, banyak spekulasi bermunculan terkait dengan kebakaran tersebut. ”Timbul dugaan publik melihat perkaraperkara besar yang ditangani Kejagung, ada oknum tertentu (di balik kebakaran gedung utama Kejagung),” ungkap Kurnia kemarin (17/9).
ICW kembali mendorong Bareskrim mengajak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menangani kasus kebakaran gedung utama Kejagung. ”Untuk melihat apakah memang ada potensi menghilangkan barang bukti,” bebernya.