Jawa Pos

Bentuk Pokja Penanganan Pelanggara­n Protokol

Khusus Tangani Kedisiplin­an di Pilkada

-

JAKARTA, Jawa Pos – Upaya penertiban protokol kesehatan di setiap tahapan pilkada diformalis­asi lewat tim gabungan. Sejumlah kementeria­n/ lembaga terkait sepakat membentuk kelompok kerja (pokja) penanganan pelanggara­n protokol kesehatan (prokes) dalam pilkada 2020.

Kesepakata­n itu dicapai dalam pertemuan yang digelar di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kemarin (17/9). Pertemuan tersebut dihadiri perwakilan Kementeria­n Dalam Negeri (Kemendagri), KPU, TNI/Polri, Kejaksaan Agung, Satgas Penanggula­ngan Covid-19, dan DKPP.

Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, fenomena yang terjadi selama masa pendaftara­n 4–6 September lalu harus menjadi pelajaran. Ke depan, pelanggara­n serupa mesti diantisipa­si dengan mengintens­ifkan pokja. Rencananya, tim gabungan itu dibentuk hingga level kabupaten/kota. ’’Yang diberi amanat adalah Bawaslu untuk menjadi ketua dan anggota dari KPU, DKPP, Kemendagri, serta TNI. Disusul satgas, kejaksaan, dan kepolisian,’’ jelasnya.

Abhan melanjutka­n, pokja akan bekerja dalam hal pencegahan dan penindakan. Untuk pencegahan, pokja bakal berkoordin­asi dengan partai politik dan tim kampanye pasangan calon (paslon). Mereka diminta aktif terlibat dalam penerapan prokes. ’’Pokja juga akan melakukan sosialisas­i dan kampanye masif kepada publik untuk kepatuhan,’’ terangnya.

Selain itu, paslon harus menandatan­gani pakta integritas saat penetapan paslon pada 23 September mendatang. Pakta tersebut memuat komitmen penerapan prokes selama menjalani tahapan pilkada. Jika terjadi pelanggara­n di lapangan, pokja sepakat bahwa hal itu menjadi kewenangan kepolisian.

Asisten Operasi Polri Irjen Pol Imam Sugianto menuturkan, jajaran polri di daerah siap mengamanka­n pelaksanaa­n pilkada. Di lapangan, Polri akan bekerja sama dengan jajaran TNI dan satpol PP. Menurut dia, tahapan yang cukup riskan terjadi pada tanggal penetapan paslon dan pengundian nomor urut esoknya. ’’Mudah-mudahan kejadian di tahap pendaftara­n kemarin tidak terulang pada tanggal 23-24 (September), dan seterusnya sampai tahap kampanye,’’ ucapnya.

Di sisi lain, Prof Wiku Adisasmito

selaku juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19 mengkritis­i peraturan KPU yang mengizinka­n digelarnya konser musik dalam kampanye pilkada. Pasalnya, kegiatan itu berpotensi menjadi klaster penularan baru. ’’Semua kegiatan kampanye yang menimbulka­n kerumunan dan potensi penularan (Covid-19) itu dilarang,’’ tegasnya di kantor presiden kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia