RKUHAP Akan Atur Sidang Online
MA: Berlaku Hanya untuk Peradilan Tingkat Pertama
JAKARTA, Jawa Pos – Rencana Mahkamah Agung (MA) untuk mempermanenkan sidang perkara pidana secara online atau daring sangat mungkin terwujud. Komisi III DPR sudah memberi lampu hijau atas usul tersebut. Mekanismenya akan dimasukkan ke rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).
Usul sidang secara daring bermula dari Surat Edaran
Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2020. Sidang dilaksanakan untuk perkaraperkara yang terdakwanya sedang ditahan dan penahanannya tak bisa diperpanjang selama masa pencegahan Covid-19. Mekanismenya dilakukan lewat konferensi video.
’’Persidangan perkara pidana, pidana militer, jinayat, terhadap terdakwa yang secara hukum penahanannya masih beralasan untuk diperpanjang, ditunda sampai berakhirnya masa pandemi Covid-19,’’ terang anggota Komisi III DPR Wihadi Wiyanto kemarin (17/9).
Wihadi menuturkan, pihaknya akan memasukkan mekanisme sidang virtual dalam revisi KUHAP. ’’RKUHAP sudah masuk program legislasi nasional 2020–2024,’’ lanjut politikus Partai Gerindra itu. Dia memastikan sidang virtual akan diatur agar kualitasnya tetap sama dengan sidang tatap muka.
Wihadi menambahkan, terobosan itu dibuat untuk memenuhi kebutuhan persidangan. Bila merujuk KUHAP, masa tahanan memiliki batas waktu. Jika dalam situasi Covid-19 tidak dilakukan sidang, banyak terdakwa yang akan bebas demi hukum. ’’Sebab, masa tahanannya sudah lewat,’’ ucapnya.
MA berencana menerbitkan peraturan Mahkamah Agung (perma) tentang sidang secara daring. Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin menjelaskan, rancangan peraturannya sudah memasuki tahap uji publik.
Menurut Ketua Kamar Pidana MA Suhadi, sidang secara daring hanya akan dilakukan pada peradilan tingkat pertama. Sementara itu, sidang perkara banding dan kasasi masih mengharuskan tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan.