Jawa Pos

RKUHAP Akan Atur Sidang Online

MA: Berlaku Hanya untuk Peradilan Tingkat Pertama

-

JAKARTA, Jawa Pos – Rencana Mahkamah Agung (MA) untuk mempermane­nkan sidang perkara pidana secara online atau daring sangat mungkin terwujud. Komisi III DPR sudah memberi lampu hijau atas usul tersebut. Mekanismen­ya akan dimasukkan ke rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).

Usul sidang secara daring bermula dari Surat Edaran

Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2020. Sidang dilaksanak­an untuk perkaraper­kara yang terdakwany­a sedang ditahan dan penahanann­ya tak bisa diperpanja­ng selama masa pencegahan Covid-19. Mekanismen­ya dilakukan lewat konferensi video.

’’Persidanga­n perkara pidana, pidana militer, jinayat, terhadap terdakwa yang secara hukum penahanann­ya masih beralasan untuk diperpanja­ng, ditunda sampai berakhirny­a masa pandemi Covid-19,’’ terang anggota Komisi III DPR Wihadi Wiyanto kemarin (17/9).

Wihadi menuturkan, pihaknya akan memasukkan mekanisme sidang virtual dalam revisi KUHAP. ’’RKUHAP sudah masuk program legislasi nasional 2020–2024,’’ lanjut politikus Partai Gerindra itu. Dia memastikan sidang virtual akan diatur agar kualitasny­a tetap sama dengan sidang tatap muka.

Wihadi menambahka­n, terobosan itu dibuat untuk memenuhi kebutuhan persidanga­n. Bila merujuk KUHAP, masa tahanan memiliki batas waktu. Jika dalam situasi Covid-19 tidak dilakukan sidang, banyak terdakwa yang akan bebas demi hukum. ’’Sebab, masa tahanannya sudah lewat,’’ ucapnya.

MA berencana menerbitka­n peraturan Mahkamah Agung (perma) tentang sidang secara daring. Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddi­n menjelaska­n, rancangan peraturann­ya sudah memasuki tahap uji publik.

Menurut Ketua Kamar Pidana MA Suhadi, sidang secara daring hanya akan dilakukan pada peradilan tingkat pertama. Sementara itu, sidang perkara banding dan kasasi masih mengharusk­an tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia