Jawa Pos

Bocah 13 Tahun Divonis 10 Tahun Penjara

-

ABUJA, Jawa Pos – Omar Farouq kini harus meratapi nasib. Gara-gara bertengkar dengan temannya, bocah 13 tahun itu diganjar hukuman 10 tahun penjara. Saat itu Farouq mengeluark­an kata-kata umpatan yang ditujukan kepada Allah.

Entah siapa yang melaporkan, yang jelas Farouq akhirnya ditahan dan diadili di Pengadilan Syariah Negara Bagian

Kano, Nigeria. Dia didakwa telah melakukan penistaan agama. Selama menjalani hukuman, Farouq juga harus melakukan pekerjaan kasar.

”Hukuman tersebut meniadakan semua prinsip dasar hak dan keadilan untuk anak-anak yang ditandatan­gani Nigeria,” tegas perwakilan UNICEF di Nigeria Peter Hawkins seperti dikutip BBC.

Yang dimaksud Hawkins adalah Piagam Afrika tentang Hak dan Kesejahter­aan Anak. Sebagai negara yang mendukung piagam tersebut, seharusnya Nigeria tegas menerapkan itu di seluruh wilayahnya. UNICEF sudah melakukan advokasi agar Nigeria dan Kano meninjau ulang kasus Farouq. Pasalnya, Kano sampai saat ini masih menerapkan sistem hukum syariah, bukan sistem hukum sekuler yang sudah dianut konstitusi Nigeria.

Kola Alapinni, pengacara Farouq, mengungkap­kan bahwa hukuman pengadilan syariah itu dijatuhkan 10 Agustus lalu. Setelah vonis, ibu Farouq terpaksa pindah karena massa menyerbu rumahnya. Pada 9 September lalu Alapinni mengajukan banding.

Kasus Farouq tersebut ditemukan secara tidak sengaja saat Alapinni mengurus kasus Yahaya Sharif-Aminu. Farouq dan Sharif-Aminu sama-sama diadili di Pengadilan Syariah Kano dan divonis hakim yang sama pula. Bedanya, Sharif-Aminu dihukum mati. ”Penistaan agama tidak diakui hukum Nigeria. Ia tidak selaras dengan konstitusi Nigeria,” tegas Alapinni seperti dikutip CNN.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia